Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 25 Jun 2024 17:17 WITA ·

Pekerjaan Rehabilitasi Ex Rumah Dinas Bupati Bolmong Ilongkow Tuntas


Exif_JPEG_420 Perbesar

Exif_JPEG_420

SN.com Kotamobagu-Pekerjaan rehabilitasi Ex Rumah Dinas Bupati Bolmong yang terletak di bukit ilongkow kelurahan kotobangon kecamatan Kotamobagu timur yang di laksanakan oleh CV Artaprima Harini Selasa, (25/6/2024), dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO).

Pelaksanaan PHO tersebut Berdasarkan  surat dari kontraktor pelaksana permohonan di laksanakan PHO bahwa pekerjaan tersebut selesai 100  persen Fisik.

Hal tersebut di benarkan  Kepala dinas PUPR kota Kotamobagu Claudy Mokodongan mengatakan pelaksanaan PHO tersebut menandakan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Ex rumah Dinas Ilongkow itu sudah tuntas .” Berdasarkan surat itu maka,  kami menurutkan Tim.” Utuk di lakukan PHO.” Ujar Mokodongan.

Untuk lebih tetap dan efektif tim yang turun melakukan PHO bukan hanya dari dinas terkait.” Dalam tim PHO itu. tidak hanya dari Dinas tehnik namun ada pendampingan Hukum  Dari kejaksaan negeri Kotamobagu dan badan Inspektorat Daerah.” Ungkap Mokodongan.

Pekerjaan tersebut meski ada keterlambatan  beberapa hari  lanjut Mokodongan,Namum Selasa 100 persen.” Masa berkahir pekerjaan tersebut  tanggal 20 Juni  2024 sesuai yang tertera dalam kontrak kerja.Nah  atas keterlambatan tersebut maka ada sangsi denda yang dikenakan selama 4 hari hitungan kerja yang di bayarkan oleh pihak pelaksana. ” Jelas Mokodongan.

Diapun berharap hingga pelaksanaan VHO ( penyerahan akhir pekerjaan) pekerjaan ini sesuai apa yang tertera dalam kontrak.” Ini penting di perhatikan oleh pelaksana sebap di akhir tahun anggaran masih ada pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) .Tandasnya

Di ketahui anggar yang di gelontorkan pada proyek tersebut sebesar 1,600.000.000 dengan lama pekerjaan selama 120 hari kerja.

Penulis : Iwan M

Artikel ini telah dibaca 1,048 kali

Baca Lainnya

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Trending di Kotamobagu