Sulutnews.com, Bengkulu – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Bengkulu nomor urut urut 2 Rohidin-Meri (disingkat Romer), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi setelah beredar sebuah video yang menunjukkan dugaan praktik politik uang.
Laporan ini telah disampaikan oleh Yusup Sugiyatno selaku pelapor 1 dan Leo Warsi sebagi pelapor 2 ke Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Kuasa Hukum Ana Tasia Pase, Rabu (16/10/2024).
Ana Tasia Pase menyatakan bahwa video tersebut menunjukkan adanya pembagian uang pecahan Rp20.000 kepada masyarakat oleh Paslon nomor urut dua selama masa kampanye.
“Dari rekaman suara yang patut diduga sebagai suara calon nomor urut dua, terdengar pernyataan bahwa beliau akan membagikan uang sejumlah Rp20.000 kepada setiap anak yang ditemui saat berkampanye. Klien kami, bersama-sama, juga menyaksikan video di mana calon tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat,” ujar Ana.
Ana juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang jelas melarang pembagian uang dalam bentuk apapun selama kampanye.
“Dalam pasal tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan membagi-bagikan uang kepada setiap warga negara Indonesia, artinya tidak ada pengecualian baik itu anak-anak maupun orang dewasa di masa kampanye,” tambahnya.
Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami siap menerima laporan dari pihak mana pun. Tugas kami adalah memverifikasi setiap laporan yang masuk,” ujar Eko.
Menurut Bawaslu, proses tindak lanjut laporan ini melibatkan kajian terhadap materi dan bukti yang diajukan. “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, termasuk memastikan siapa pelaku, kapan dan di mana kejadian terjadi, serta bukti yang diajukan. Setelah proses ini selesai, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil verifikasi dan langkah berikutnya,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta Pilkada untuk berkomitmen pada kampanye yang bersih dan bebas dari praktik curang, demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil bagi masyarakat.
Ilpi.T.