Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 17 Okt 2024 00:12 WITA ·

Paslon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Politik Uang


Kuasa Hukum Perbesar

Kuasa Hukum

Sulutnews.com, Bengkulu – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Bengkulu nomor urut urut 2 Rohidin-Meri (disingkat Romer), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi setelah beredar sebuah video yang menunjukkan dugaan praktik politik uang.

Laporan ini telah disampaikan oleh Yusup Sugiyatno selaku pelapor 1 dan Leo Warsi sebagi pelapor 2 ke Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Kuasa Hukum Ana Tasia Pase, Rabu (16/10/2024).

Ana Tasia Pase menyatakan bahwa video tersebut menunjukkan adanya pembagian uang pecahan Rp20.000 kepada masyarakat oleh Paslon nomor urut dua selama masa kampanye.

“Dari rekaman suara yang patut diduga sebagai suara calon nomor urut dua, terdengar pernyataan bahwa beliau akan membagikan uang sejumlah Rp20.000 kepada setiap anak yang ditemui saat berkampanye. Klien kami, bersama-sama, juga menyaksikan video di mana calon tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat,” ujar Ana.

Ana juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang jelas melarang pembagian uang dalam bentuk apapun selama kampanye.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan membagi-bagikan uang kepada setiap warga negara Indonesia, artinya tidak ada pengecualian baik itu anak-anak maupun orang dewasa di masa kampanye,” tambahnya.

Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami siap menerima laporan dari pihak mana pun. Tugas kami adalah memverifikasi setiap laporan yang masuk,” ujar Eko.

Menurut Bawaslu, proses tindak lanjut laporan ini melibatkan kajian terhadap materi dan bukti yang diajukan. “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, termasuk memastikan siapa pelaku, kapan dan di mana kejadian terjadi, serta bukti yang diajukan. Setelah proses ini selesai, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil verifikasi dan langkah berikutnya,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta Pilkada untuk berkomitmen pada kampanye yang bersih dan bebas dari praktik curang, demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil bagi masyarakat.

Ilpi.T.

Artikel ini telah dibaca 1,572 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu