Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bengkulu · 17 Okt 2024 00:12 WIB ·

Paslon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Politik Uang


Kuasa Hukum Perbesar

Kuasa Hukum

Sulutnews.com, Bengkulu – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Bengkulu nomor urut urut 2 Rohidin-Meri (disingkat Romer), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi setelah beredar sebuah video yang menunjukkan dugaan praktik politik uang.

Laporan ini telah disampaikan oleh Yusup Sugiyatno selaku pelapor 1 dan Leo Warsi sebagi pelapor 2 ke Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Kuasa Hukum Ana Tasia Pase, Rabu (16/10/2024).

Ana Tasia Pase menyatakan bahwa video tersebut menunjukkan adanya pembagian uang pecahan Rp20.000 kepada masyarakat oleh Paslon nomor urut dua selama masa kampanye.

“Dari rekaman suara yang patut diduga sebagai suara calon nomor urut dua, terdengar pernyataan bahwa beliau akan membagikan uang sejumlah Rp20.000 kepada setiap anak yang ditemui saat berkampanye. Klien kami, bersama-sama, juga menyaksikan video di mana calon tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat,” ujar Ana.

Ana juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang jelas melarang pembagian uang dalam bentuk apapun selama kampanye.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan membagi-bagikan uang kepada setiap warga negara Indonesia, artinya tidak ada pengecualian baik itu anak-anak maupun orang dewasa di masa kampanye,” tambahnya.

Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami siap menerima laporan dari pihak mana pun. Tugas kami adalah memverifikasi setiap laporan yang masuk,” ujar Eko.

Menurut Bawaslu, proses tindak lanjut laporan ini melibatkan kajian terhadap materi dan bukti yang diajukan. “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, termasuk memastikan siapa pelaku, kapan dan di mana kejadian terjadi, serta bukti yang diajukan. Setelah proses ini selesai, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil verifikasi dan langkah berikutnya,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta Pilkada untuk berkomitmen pada kampanye yang bersih dan bebas dari praktik curang, demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil bagi masyarakat.

Ilpi.T.

Artikel ini telah dibaca 1,571 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ontime, RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah

29 November 2024 - 23:14 WIB

Pimpin Apel Rosjonsyah Tegaskan Pelayanan Administrasi di Pemprov Bengkulu Tetap Berjalan

25 November 2024 - 12:36 WIB

Ketua DPD APPI Seluma, Pers Bukan Ancaman, Melainkan Pilar Demokrasi yang Memastikan Transparansi Dana Desa

22 November 2024 - 21:06 WIB

Putusan MK 129/PUU-XXII/2024: Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Dipertegas, Calon Dua Periode Terancam Gugur

15 November 2024 - 09:58 WIB

Masyarakat Minta Kejaksaan Agung Dipindahkan Kajari Kaur Sebelum Pilkada

8 November 2024 - 16:52 WIB

Pihak Alfamart Tidak Hadir, Sidang Gugatan CV Hulubalang Terhadap Alfamart Ditunda

31 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Trending di Bengkulu