Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 27 Jun 2023 19:15 WITA ·

Paripurna Pertanggungjawaban APBD Sulut Tahun 2022 Ditunda. Ini Penjelasan Setwan DPRD Sulut


Paripurna Pertanggungjawaban APBD Sulut Tahun 2022 Ditunda. Ini Penjelasan Setwan DPRD Sulut Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Menindak lanjuti amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permemdagri) no 77 tahun 2020 yang mewajibkan Pertanggungjawaban Kepala Daerah paling lambat harus sudah disampaikan Enam Bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus), telah menetapkan agenda rapat paripurna penyampaian Gubernur tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 digelar Selasa (27/06). Namun diperoleh informasih rapat paripurna tersebut dibatalkan dan ditunda pekan depan. Terkait hal ini, sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui Kasubag perundang-undangan dan penyerapan aspirasi masyarakat, Fabiola Sumampouw SH MSi mengatakan bahwa pihak eksekutif telah menyampaikan surat serta lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD sejak pekan lalu.

“Sudah disampaikan ke DPRD dan sudah sesuai Permendagri 77. Memang agenda rapat paripurna ditunda pekan depan. Tapi tidak masalah, intinya amanat permendagri 77 sudah dijalankan dimana dokumen laporan sudah disampaikan ke DPRD, bahkan telah ada diruangan masing-masing Pimpinan dan Anggota dewan,”kata Fabiola.

Juga ditambahkan Permendagri 77 menyebut bahwa persetujuan bersama terkait Pertanggungjawaban APBD selambat-lambatnya dilakukan 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau di bulan Juli.

“Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban nantinya akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah, kemudian ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban Gubernur terhadap APBD,” jelas Fabiola.

Sebagaimana tahun sebelumnya untuk paripurna persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 2,416 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gereja Advent di Manado Berikan Penghiburan Atas Meninggalnya Almarhumah Arlin Syarif Rumegang

28 Juli 2026 - 20:48 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Kemendikdasmen Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Tomohon Maria Walukow Menjadi Kepsek SNT di Minut Sulut

28 Juli 2026 - 12:07 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Manado