MANADO, Sulutnews.com – Koordinator Devisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulawesi Utara Erwin F. Sumampouw menjadi Narasumber pada Kegiatan Bimbingan Teknis Anggota Fraksi Partai Golkar se Sulawesi Utara. Dalam Pemaparannya Sumampouw menyampaikan terkait Regulasi UU 7 Tahun 2017, UU 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu 2 tahun 2020
“Proses penanganan pelanggaran berupa, Temuan merupakan pengawasan aktif dari Bawaslu. Laporan syarat Formil dan Materil WNI, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu terdaftar dan terakreditasi di KPU dan Bawaslu. Pelanggaran Administrasi Subjeknya Penyelenggara Pemilu dalam Hal ini KPU, jika KPU melanggar tata cara dan Prosedur, itu yang nantinya jadi fokus,” kata Sumampouw Rabu (26/6/2024) di Hotel Luwansa Manado
Juga diisampaikan Sumampouw terkait jenis- jenis pelanggaran Pidana, Admistrasi, Kode Etik, UU lainnya seperti pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara, tetap menjadi perhatian utama dalam melakukan tugas Pengawasan.” Strategi Bawaslu dalam Pengawasan yakni Pencegahan, Penindakan adalah upaya terakhir dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan penyelesaian sengketa, dalam UU Pemilu yang ujungnya di PTUN namun harus berproses di Bawaslu terlebih dahulu,”jelas Sumampouw.(josh tinungki)





