MANADO, Sulutn̈ews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali melanjutkan pembahasan pasal demi pasal untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) pada Senin, 5 Oktober 2026 di Kantor DPRD Sulut. Pada Fokus Pembahasan Pasal demi Pasal pada Rapat lanjutan ini mengupas tentang draf regulasi secara mendetail menekankan tentang pentingnya pembedaan kategori antara badan usaha secara umum dengan badan usaha yang benar-benar memiliki kewajiban undang-undang untuk menyalurkan TJSL/CSR
“Pembahasan ini tetap konsisten memastikan bahwa warung, toko kelontong, atau usaha mikro kecil lainnya tidak disasar atau terbebani oleh kewajiban yang ditujukan bagi korporasi atau badan usaha besar,” tegas Ketua Pansus Louis Scrhamm.
Sementara itu Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung, menambahkan poin definisi dalam pembahasan, Menurutnya, penjelasan tersebut dinilai tepat untuk memperjelas substansi Ranperda sekaligus mencegah terjadinya multitafsir. “Itu sangat pas, supaya tidak multitafsir. Cocok itu,” ucap Reza.
Hadir juga dalam rapat pembahasan tersebut Wakil Ketua Jane Laluya, Sekertaris Cindy Wurangian Anggota Pansus Angelia Wenas, Nona Mantiri, Rehza Woworuntu dan AldoWomgkar dan jiga Kepala Bapenda Sulut .(josh tinungki)






