Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Manado · 8 Feb 2023 01:48 WITA ·

Pansus DPRD Sulut Kembali Godok Ranperda Pendidikan, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Jadi Perhatian


Pansus DPRD Sulut Kembali Godok Ranperda Pendidikan, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Jadi Perhatian Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) pendidikan yang merupakan inisiatif atau usulan Eksekutif, terus digenjot terbukti pada Selasa (7/2/2023) Pansus bersama SKPD terkait bersama tim ahli kembali menggelar rapat membahas sejumlah pasal-pasal krusial yang dianggap penting untuk di harmonisasikan. Pada rapat yang dipimpin wakil Ketua Pansua Hj Anir Liputo tersebut pasal yang menjadi perhatian tim Pansus terkait hak pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan difabel sebagaimana penjelasan dalam pasal 17 yang memuat 8 ayat ini menegaskan pentingnya memberikan ruang sebesar – besarnya bahkan memberikan perlindungan hukum bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan secara fisik.

” Kita semua sepakat pasal 17 ini sudah tidak ada perubahan?, ” tanya Liputo sambil melanjutkan pembahasan.

Sebagaimana penjelasan pasal 17 yang mengakomodir hak peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dimana untuk pendidikan khusus maupun pendidikan umum bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dikarenakan kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan memberikan pendidikan sesuai agama yang dianut.” Ada banyak yang perlu diharmonisasikan sehingga perda yang kita hasilkan dapat memfasilitaai keberlangsungan pendidikan terutama bagi mereka yang berkebutuhan khusus,” kata Liputo.

Hadir pada rapat pembahasan sekertarus Pansus Careiq Runtu, Anggota Stella Runtuwene, Sherly Tjnggulung, Novita Rewah, Agustin Kambey, Cindy Wurangian, Muslimah Mongilong, Sjenny Kalangi, Biro Hukum, serta tim ahli.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 600 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wenny Lumentut : Lahan Yang Dipersoalkan Adalah Lahan Perkebunan Bukan Hutan Lindung

22 April 2026 - 15:59 WITA

Sekwan: Paripurna LKPJ Gubernur Sulut Tahun 2024 Akan Digelar Kamis Besok Bersama Laporan Hasil Reses Anggota DPRD

22 April 2026 - 11:08 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Revitalisasi 16.167 Satuan Pendidikan Tahun 2025 Mendukung Program Astacita Presiden Prabowo Tingkatkan Mutu Pendidikan

21 April 2026 - 23:24 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Sejumlah Gedung Sekolah Pasca Revitalisasi di Manado dan Minahasa

21 April 2026 - 23:06 WITA

PTN Harus Umumkan Ke Publik Jumlah UKT di Setiap Fakultas Menjelang Penerimaan Mahasiswa Baru

21 April 2026 - 20:41 WITA

Sejumlah Kepsek SMK Optimis Siswa Yang Ikut UKK Tahun 2026 Berkompeten

20 April 2026 - 23:25 WITA

Trending di Manado