Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 22 Apr 2025 19:31 WITA ·

Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan : Saya Jual Beli Ayam Laga, Wajar Sebelum Dibeli Ditarungkan


Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan : Saya Jual Beli Ayam Laga, Wajar Sebelum Dibeli Ditarungkan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Dalam Pres realease 22/4 pukul 15.00 wib diaula Mako Polres Asahan yang di pimpin Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, didampingi Waka Polres,Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras dalam kasus judi sabung ayam didesa Punggulan dusun 3 kecamatan Air Joman hari Minggu 20/4 yang viral di media maupun Medsos baru baru ini yang melibatkan seorang anggota DPRD Pajar Prianto dari dapil 2 Partai Golkar.

Dalam pemaparannya ,Kapolres mengatakan hasil penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
1.Pajar Prianto als PP
2.Pria inisial S
3. Pria inisial S.
Untuk ke 3 tersangka ini kita sangkakan, untuk Pajar Prianto anggota DPRD kita sangkakan melanggar KUHP pasal 303 ayat 1dan 2
Dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25. Juta,sementara untuk tersangka dua lagi berinisial S kita sangkakan melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun denda Rp 10 juta.

Untuk barang bukti kita amankan :
1,set ring busa tempat adu ayam.
2, ayam laga 9 ekor
3, 8 buah keranjang ayam.
4.sepeda motor 22 unit
5.uang pecahan 50 ribu.

Selanjutnya Kapolres memberi waktu pada tersangka Pajar Prianto untuk menjawab pertanyaan dari awak Media ” Apakah bapak merasa bersalah ,memberikan tempat untuk melakukan judi sabung ayam ?”

“Saya memelihara ayam laga dan juga menjual nya,jadi wajar sebelum pembeli ,membayar ayam yang mau di beli ditarungkan dulu.

Menurut Tiara Aritonang salah satu media dan juga tokoh pemuda di air Joman mengatakan,itulah alibi untuk melepaskan diri dari jeratan hukum,guna mempertahankan keanggotaan DPRD nya biar jangan di berhentikan.

Silahkan dia beralibi,namun kita warga air Joman akan melakukan aksi di Polres apabila Kapolres berani melepaskan Pajar Prianto ujarnya.

Ditempat terpisah M Idrus Tanjung SH,MH seorang pakar hukum dan juga pengacara diminta komentarnya melalui Hp mengatakan,bahwa kalau Kapolres sudah menetapkan pasal yang dilanggar oknum Pajar Prianto anggota DPRD dengan KUHP pasal 303 ayat 1 dan 2 dan sudah dibunyikan di umum ( di media) maka pasal itulah yang akan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut untuk melakukan penuntutan.

Dan silahkan pihak Media mengawal kasusnya.Masalah Penangguhan apabila nanti terjadi itu sah saja bagi tersangka,tapi bukan berarti menghilangkan kasusnya.Kecuali Kapolres berani me SP3 nya,ujarnya menutup p embicaraan di Hp.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,569 kali

Baca Lainnya

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao

20 Mei 2026 - 09:41 WITA

Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

19 Mei 2026 - 16:26 WITA

Trending di Internasional