Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 8 Apr 2023 19:35 WITA ·

Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Pahaletan


Foto: Terduga Pelaku saat diamankan oleh TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa. Perbesar

Foto: Terduga Pelaku saat diamankan oleh TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa.

MINAHASA|SULUTNEWS.COM- TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Pahelaten Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada kamis (6/4/2023), belum lama ini.

Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK.,melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP. Edi Susanto S.Sos.,membenarkan pelaku penganiayaan terhadap (korban) Farly Malonda (25), Warga Desa Talikuran Kecamatan Kakas, sudah diamankan oleh Tim II Opsnal Reskrim.

Terduga pelaku berinisial AM, alias Andia (21), Warga Desa Sendangan Kecamatan Kakas, saat ini telah diamankan oleh Tim II Opsnal Reskrim, kata AKP. Edi Susanto, Sabtu (8/4).

Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap korban terjadi saat terduga pelaku dan korban sedang berada di acara kedukaan.

Saat itu terduga pelaku sedang bercerita dengan korban, dan di saat hendak pulang dari acara duka, terduga pelaku  ini langsung memukul korban di wajah sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban mengalami luka di bagian wajah.

AKP. Edi Susanto mengatakan, personel SPKT Polres Minahasa menerima laporan dengan nomor registrasi LP / B / 173 / VI / 2023 / SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian wajah dan memar tubuhnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditambahkan AKP. Edi Susanto, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis kasus 338 KUHP pada tahun 2019,” tandasnya.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sulut Himbau Masyarakat Waspada Pencatutan Nama Pejabat Polri Terkait Mutasi Agustus 2026

31 Agustus 2026 - 20:14 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

31 Agustus 2026 - 20:09 WITA

“Anak-Anak Menjerit Histeris, Dugaan Arogansi Plt Kadis Perhubungan Rote Ndao Tuai Kecaman — Bupati Diminta Buka Suara”

31 Agustus 2026 - 20:07 WITA

“Jangan Kasih ke Orang Lain!” Oknum Anggota DPRD Rote Ndao “Jadi Broker “Diduga Tekan Bendahara, Bidik Proyek Revitalisasi SD

31 Agustus 2026 - 14:59 WITA

KSPSI: Promosi Jabatan dan Raih  Bintang Tiga, Bukti RHL Sukses Jabat Kapolda Sulut

31 Agustus 2026 - 13:00 WITA

PIKI Peduli Salurkan Ratusan Paket Logistik bagi Warga Terdampak Gempa di Maumere

31 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Trending di Internasional