Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bitung · 13 Feb 2023 15:50 WIB ·

Operasi Kendaraan Bermotor, Knalpot Bising di urutan kedua, Helm nomor Satu


Operasi Kendaraan Bermotor, Knalpot Bising di urutan kedua, Helm nomor Satu Perbesar

Sulutnews.com, Bitung – Kepolisian semakin gencar merazia kendaraan bermotor di Kota Bitung. Hal ini menyusul dimulainya operasi samrat 2023 beberapa hari lalu.

Satlantas Polres Bitung, saat merazia, tidak segan menindak para pengendara yang tetap nekat memakai knalpot suara bising.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan sehingga menimbulkan kebisingan suara

Meski demikian, jenis pelanggaran ini ada di urutan kedua setelah pelanggaran tidak mengenakan helm saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi mengurai jumlah pelanggaran oleh pengendara sepeda motor maupun mobil.

” Hasil tilang ops keselamatan sejak 07 hingga 11 februari sebanyak 181 pelanggaran.” Ungkapnya.

Adapun jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, kemudian disusul oleh penggunaan knalpot bising.

Selanjutnya, beberapa pelanggaran lain, seperti kelebihan muatan, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan serta melanggar rambu rambu lalu lintas ikut terjaring saat digelar operasi.

” Jenis kendaraan yang melanggar yakni sepeda motor 139 pelanggaran, Roda empat Minibus 13 pelanggaran, Sedan 01, pick up 16, Truck roda enam 04 dan Truck Besar 08 pelanggaran.” Jelas Awaludin.

Diketahui, operasi keselamatan samrat 2023 oleh Polres Bitung ini masih terus berlangsung hingga 21 februari mendatang, dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang tidak tercakup kamera etle dengan tilang manual.  (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

Baca Lainnya

Kejaksaan Bitung Tuntut Akri Djafar Ali Penjara Seumur Hidup

22 April 2025 - 21:52 WIB

Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti 

22 April 2025 - 21:21 WIB

Rayakan Hari Kartini dengan Penguatan Peran Perempuan di Lini Pelayanan

21 April 2025 - 20:54 WIB

Pimpin Upacara Purna Tugas 13 Personil, Dandim Berikan Sertifikat Dan Plakat Penghargaan

21 April 2025 - 13:39 WIB

Sinergi Pengembangan SDM Hukum, Dukungan Walikota Bitung untuk Badiklat Hukum Sulut

18 April 2025 - 06:58 WIB

Patroli Gabungan Tim Pengendali Keamanan Kota Bitung Kembali Kondusif

17 April 2025 - 00:45 WIB

Trending di Bitung