Bitung, Sulutnews.com – Dalam upaya meningkatkan intensifitas pengawasan terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung laksanakan Operasi “JAGRATARA” Tahap III Tahun 2024.
Kegiatan Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 07-09 oktober 2024.
Operasi pengawasan orang asing ini dilaksanakan sesuai petunjuk Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412 Tanggal 24 September 2024 Hal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.
Sebelum Melakukan Operasi “JAGRATARA” serentak di seluruh Indonesia, Seluruh anggota tim operasi briefing dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Barandaru Widyarto, dan diputuskan penentuan 4 (empat) lokasi yang terdiri dari PT. Indoword, PT. Mapalus Makawanua Charcoal Industry, PT. Berkat Abadi Korindo dan PT. Futai
Operasi “JAGRATARA” pada Hari pertama Senin, 07 Oktober 2024 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Irman.
Target pada hari pertama difokuskan di PT. Indoworld yang bergerak di bidang pengolahan santan kelapa dan Tim kemudian bertemu dengan pimpinan perusahaan yang berkebangsaan Thailand yang juga didampingi karyawan yang berkebangsaan Indonesia.
Dengan hasil yang diperoleh yaitu ITAS TKA Sebanyak 35 orang Warga Negara Thailand, dan tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh TKA di PT. Indoword.
Pada hari kedua, Selasa, 08 Oktober 2024, operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung bergerak menuju PT. Mapalus Makawanua Charcoal Industry yang bergerak di bidang Pengolahan Karbon Aktif dan tim diterima oleh Pimpinan Perusahaan.
Tim langsung melakukan pemerikasaan dengan hasil yaitu ITAS TKA sebanyak 9 (Sembilan) orang Warga Negara Sri Lanka.
Tim tidak menemukan Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan Warga Negara Asing di PT. Mapalus Makawanua Charcoal Industry.
Selanjutnya tim bergerak ke PT. Berkat Abadi Korindo yang bergerak di bidang sabut kelapa.
Perusahaan ini menggunakan satu orang tenaga asing asal Korea Selatan dengan izin lengkap namun baru sekitar 3 bulan bekerja sudah mengambil cuti dan sampai sekarang tidak kembali lagi.
Pada hari terakhir, Rabu, 09 Oktober 2024, pelaksanaan kegiatan operasi Jagratara Tim bergerak menuju PT. Futai yang bergerak dibidang pengolahan/daur ulang kertas.
Setibanya dilokasi tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan melakukan pemantauan di area perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapatkan hasil yaitu ITAS TKA sebanyak 35 orang berkebangsaan Cina dan tidak terdapat pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh TKA pada PT. Futai.
Dalam operasi yang telah dilaksanakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya.
Kakanim Bitung, Barandaru Widyarto menghimbau supaya setiap perusahaan agar tertib administrasi keimigrasian bagi pekerja tenaga asing sesuai aturan yang berlaku.
“seluruh penanggungjawab Perusahaan untuk tetap memperhatikan dokumen keimigrasian dan izin tinggal Orang Asing atapun TKA (Tenaga Kerja Asing) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Jelas Barandaru. (Tzr)