Tomohon,Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH., diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Drs. O. D. S. Mandagi, MAP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2025, Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon, Penetapan Mitra Kerja Komisi DPRD Kota Tomohon, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon. Kamis, (19/12/2024)
Sambutan Walikota yang dibacakan oleh Asisten 1, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.
Disampaikan bahwa program Pembentukan Peraturan Daerah Adalah Instrumen Perencanaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Yang Diberikan Kepada Pemerintahan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan Dengan Menampung Kondisi Khusus Daerah Serta Penjabaran Lebih Lanjut Dari Peraturan Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi.
“Ini Menjadi Salah Satu Alat Dalam Melakukan Transformasi Sosial Dan Demokrasi Sebagai Perwujudan Pemerintahan Daerah Yang Mampu Menjawab Perubahan Yang Cepat Dan Tantangan Pada Era Ekonomi Dan Digitalisasi Saat Ini Serta Terciptanya Pemerintahan Yang Mengedepankan Kepentingan Masyarakat Sebagai Bagian Dari Pembangunan Yang Berkesinambungan Di Daerah” ucapnya.
Dalam Tahapan Ini Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Harus Dilakukan Secara Taat Asas, Agar Lebih Terarah Dan Terkoordinasi Secara Formal Karena Ditetapkan Melalui Serangkaian Proses Yang Harus Dilalui Meliputi Proses Perencanaan, Proses Penyusunan, Proses Pembahasan, Proses Penetapan Dan Proses Pengundangan. Dalam Proses Perencanaan Pula Dapat Diketahui Bagaimana Landasan Keberlakuan Suatu Peraturan Daerah Baik Secara Filososif, Sosiologis Dan Yuridis Yang Dituangkan Dalam Suatu Penjelasan Atau Keterangan Atau Naskah Akademik.
DPRD Melalui Bapemperda Dan Pemerintah Daerah Telah Melakukan Pembahasan Dan Menyepakati Rencana Pembentukan Peraturan Daerah Untuk Di Tuangkan Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. “Adapun Usulan Rancangan Peraturan Daerah Yang Disusun Berdasarkan Hasil Inventarisasi Kebutuhan Regulasi Yang Sesuai Dengan Kewenangan Daerah Dan Pelaksanaan Otonomi Daerah Serta Amanat Dari Peraturan Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi” ujarnya.
Walikota berharap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 Yang Telah Ditetapkan, Dapat Kita Laksanakan Sesuai Dengan Target Dan Sasaran Yang Diharapkan Berdasar Pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Serta Memberikan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat Kota Tomohon Dengan Menjaga Dan Melestarikan Tomohon Sebagai Kota Religius, Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat Di Berbagai Sektor, Menjadikan Tomohon Sebagai Kota Wisata Dunia, Memajukan Sistem Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Kedaulatan Pangan Serta Mewujudkan Pelayanan Pemerintahan Yang Bersih, Efektif Dan Berintegritas.
Dalam Rapat Paripurna ini Ketua DPRD Kota Tomohon, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon dan Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten 1 menandatangani Naskah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2025, Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon dan Penetapan Mitra Kerja Komisi DPRD Kota Tomohon.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Tomohon Bpk. Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bpk. Jeffri Polii, S.Ik bersama anggota DPRD Kota Tomohon., Kapolres Tomohon yang diwakili Kabag Ren AKP Ferdy Suluh., Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Serma Alwisius Susanto., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon., Hadirin dan Undangan.(*/Merson)