Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Sitaro · 12 Nov 2024 00:11 WIB ·

NSK Alias Niraya Sary Datangi Polres Sitaro, Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Penipuan


NSK Alias Niraya Sary Datangi Polres Sitaro, Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Penipuan Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Terduga pelaku penipuan ijazah S1 inisial NSK alias Niraya Sary mendatangi Polres Kabupaten Sitaro untuk mengklarifikasi Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Warga Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, Andre S. Bawotong (30) pada Senin, 11/11/2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/103/XI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sitaro/Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, NSK diduga melakukan tindak penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

uniknya, Kehadiran NSK di Polres Sitaro ternyata dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya panggilan resmi dari Sat Reskrim Polres Sitaro.

“Sebagai Warga negara yang baik, Saya datang sukarela dan tanpa undangan resmi dari Polres Sitaro untuk memberi keterangan atas apa yang telah dilaporkan oleh Andre, selanjutnya silahkan menghubungi Penyidik karena saya telah memberikan keterangan di sana,” Beber NSK saat dikonfirmasi usai memberikan keterangan kepada Penyidik Tipikor.

Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian, Membenarkan kedatangan NSK di Polres Sitaro

“NSK secara sukarela datang di hari ini untuk memberikan keterangan. tentunya, keterangan ini akan kami sinkronkan dengan keterangan korban atau keterangan dari Orang-orang yang mengetahui hal tersebut,” ujar Saribatian.

Tambah Saribatian, pihaknya akan mengecek universitas yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut.

“Logikanya, tidak mungkin ada orang yang tidak mengikuti proses perkuliahan tapi menerima ijazah,” Jelas Dia.

Selain itu, terkait dengan informasi bahwa ada korban yang lain, Kasat Reskrim mempersilahkan untuk melapor.

“Dipersilahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan datang melapor secara resmi ke Polres Sitaro,” Tutup Saribatian.

Artikel ini telah dibaca 1,843 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Begini Kronologi Diterbitkannya DPS oleh Polres Sitaro dan Sikap Partai Golkar Terhadap Bob N. Janis

14 Desember 2024 - 18:39 WIB

Tim Saber Pungli Sambangi Pasar Ondong, Harimu : Memastikan Bebas Pungutan Liar

12 Desember 2024 - 09:29 WIB

Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro

12 Desember 2024 - 09:05 WIB

Bob Janis dan Maria Badoa Masuk Daftar Pencarian Saksi Polres Sitaro

11 Desember 2024 - 20:33 WIB

Bidan Kampung Karalung Bersama Nakes Puskesmas Ulu Gelar Posyandu Komprehensif

7 Desember 2024 - 17:48 WIB

KPU Sitaro Gelar Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

3 Desember 2024 - 10:21 WIB

Trending di Sitaro