Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sitaro · 12 Nov 2024 00:11 WITA ·

NSK Alias Niraya Sary Datangi Polres Sitaro, Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Penipuan


NSK Alias Niraya Sary Datangi Polres Sitaro, Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Penipuan Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Terduga pelaku penipuan ijazah S1 inisial NSK alias Niraya Sary mendatangi Polres Kabupaten Sitaro untuk mengklarifikasi Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Warga Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, Andre S. Bawotong (30) pada Senin, 11/11/2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/103/XI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sitaro/Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, NSK diduga melakukan tindak penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

uniknya, Kehadiran NSK di Polres Sitaro ternyata dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya panggilan resmi dari Sat Reskrim Polres Sitaro.

“Sebagai Warga negara yang baik, Saya datang sukarela dan tanpa undangan resmi dari Polres Sitaro untuk memberi keterangan atas apa yang telah dilaporkan oleh Andre, selanjutnya silahkan menghubungi Penyidik karena saya telah memberikan keterangan di sana,” Beber NSK saat dikonfirmasi usai memberikan keterangan kepada Penyidik Tipikor.

Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian, Membenarkan kedatangan NSK di Polres Sitaro

“NSK secara sukarela datang di hari ini untuk memberikan keterangan. tentunya, keterangan ini akan kami sinkronkan dengan keterangan korban atau keterangan dari Orang-orang yang mengetahui hal tersebut,” ujar Saribatian.

Tambah Saribatian, pihaknya akan mengecek universitas yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut.

“Logikanya, tidak mungkin ada orang yang tidak mengikuti proses perkuliahan tapi menerima ijazah,” Jelas Dia.

Selain itu, terkait dengan informasi bahwa ada korban yang lain, Kasat Reskrim mempersilahkan untuk melapor.

“Dipersilahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan datang melapor secara resmi ke Polres Sitaro,” Tutup Saribatian.

Artikel ini telah dibaca 1,863 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

DPRD Sitaro Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, 11 Catatan Disiapkan untuk Pemda

4 Mei 2026 - 23:41 WITA

Sitaro Masadada Park Jadi Mesin Ekonomi, Ronald Pakasi: Tak Butuh Anggaran Besar

30 April 2026 - 13:18 WITA

Turnamen Futsal Kalapas Cup II 2026 Sukses Digelar, Kecamatan Siau Timur Raih Juara

28 April 2026 - 21:46 WITA

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

1 April 2026 - 02:15 WITA

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

29 Maret 2026 - 15:35 WITA

Trending di Sitaro