Sitaro.Sulutnews.com | Terduga pelaku penipuan ijazah S1 inisial NSK alias Niraya Sary mendatangi Polres Kabupaten Sitaro untuk mengklarifikasi Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Warga Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, Andre S. Bawotong (30) pada Senin, 11/11/2024.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/103/XI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sitaro/Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, NSK diduga melakukan tindak penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
uniknya, Kehadiran NSK di Polres Sitaro ternyata dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya panggilan resmi dari Sat Reskrim Polres Sitaro.
“Sebagai Warga negara yang baik, Saya datang sukarela dan tanpa undangan resmi dari Polres Sitaro untuk memberi keterangan atas apa yang telah dilaporkan oleh Andre, selanjutnya silahkan menghubungi Penyidik karena saya telah memberikan keterangan di sana,” Beber NSK saat dikonfirmasi usai memberikan keterangan kepada Penyidik Tipikor.
Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian, Membenarkan kedatangan NSK di Polres Sitaro
“NSK secara sukarela datang di hari ini untuk memberikan keterangan. tentunya, keterangan ini akan kami sinkronkan dengan keterangan korban atau keterangan dari Orang-orang yang mengetahui hal tersebut,” ujar Saribatian.
Tambah Saribatian, pihaknya akan mengecek universitas yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut.
“Logikanya, tidak mungkin ada orang yang tidak mengikuti proses perkuliahan tapi menerima ijazah,” Jelas Dia.
Selain itu, terkait dengan informasi bahwa ada korban yang lain, Kasat Reskrim mempersilahkan untuk melapor.
“Dipersilahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan datang melapor secara resmi ke Polres Sitaro,” Tutup Saribatian.