Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 3 Jun 2026 09:48 WITA ·

Miris Pengrusak Fasilitas SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan Ternyata Dilakukan Camat Seginim Ketegasan Pemerintah Diuji


Miris Pengrusak Fasilitas SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan Ternyata Dilakukan Camat Seginim Ketegasan Pemerintah Diuji Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – setelah terungkapnya pengrusak Fasilitas sekolah SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan beberapa pendapat berdatangan khususnya dari beberapa warga kecamatan seginim tempat camat yang bersangkutan bertugas.

Pengrusak fasilitas sekolah SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan diketahui ternyata camat aktif kecamatan Seginim inisial T, dirinya melakukan tindakan tidak terpuji ini di informasikan akibat nilai anaknya kecil, sementara pihak sekolah tidaklah berwenang didalam menentukan nilai tersebut.

ASN (Aparatur Sipil Negara) yang merusak fasilitas sekolah dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif kepegawaian hingga sanksi pidana dan ganti rugi, bergantung pada tingkat kerusakan dan unsur kesengajaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menggunakan dan memelihara Barang Milik Negara (termasuk fasilitas sekolah) dengan sebaik-baiknya Jika melanggar, ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, beliau menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di hari Jumat “Ya memang betul kejadian di hari Jumat sekitar jam 10 an, emosi wali murid karena ketidak puasan nilai TKA anaknya anjlok, padahal anaknya Ranking terus, dia menuduh anaknya tidak diberikan kesempatan untuk ikut ujian susulan, padahal sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siswa yang ujian susulan, daftar nama muncul di Aplikasi TKA , secara nasional, TKA murni Online tidak bisa di intervensi siapapun, sekolah hanya penyelenggara di bawah naungan Dikbud” ujarnya.

Sementara itu Dikbud selaku dinas yang menaungi SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan menyatakan bahwa kejadian yang terjadi di SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan sangat di sayangkan, beliau menyatakan bahwa hal itu salah satu arogansi pejabat terhadap lembaga pendidikan dan wajib di tindak.

Terpisah sekretaris daerah kabupaten Bengkulu Selatan Ujang Susmanto juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengarahkan ke dinas terkait, demikian juga dengan pihak sekolah sudah melakukan konprensi pers. (jN)

Artikel ini telah dibaca 1,090 kali

Baca Lainnya

Pernyataan Pemerintah BS Terkait Tindakan Arogansi Yang Akan Di Tindak Mendapat Respon Dikalangan Masyarakat

3 Juni 2026 - 18:58 WITA

Oknum Camat Di Bengkulu Selatan Merusak Fasilitas Sekolah Akibat Nilai Anaknya Kecil Apa Tindakan Pemerintah

2 Juni 2026 - 20:46 WITA

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Apresiasi Dua PT Sawit Yang Beroperasi Terkait Taat Bayar Pajak

2 Juni 2026 - 17:42 WITA

Salah Satu Kegiatan Diduga Fiktif Kredibilitas Kades Terulung Selaku Pejabat Publik Dipertanyakan

2 Juni 2026 - 13:02 WITA

Dinilai Bertentangan Dengan Regulasi Diduga Oknum Mantan Pegawai Dinas Nakertran BS Salah Satu Pembeli Tanah Tran Batuampar

2 Juni 2026 - 12:35 WITA

Dinilai Rugikan Keuangan Desa Tanjung Aur II Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025 Segera Dilaporkan

1 Juni 2026 - 11:57 WITA

Trending di Bengkulu Selatan