Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Mitra · 27 Agu 2024 15:36 WIB ·

Merasa Mendapat Penghinaan dan Pelecehan, Mantan Aktivis Mitra Pidanakan  Corry Giroth di Polres Mitra


Merasa Mendapat Penghinaan dan Pelecehan, Mantan Aktivis Mitra Pidanakan  Corry Giroth di Polres Mitra Perbesar

RATAHAN – Merasa mendapat perlakuan kurang mengenakan , di Lecehkan serta pencemaran nama baik, Mantan Aktivis GAMKI Deddy Rundengan menyeret Corry Giroth ke jalur pidana lewat laporan resmi ke Polres Mitra , 26 Agustus 2024.

Rundengan kepada media ini Rundengan menceritakan kronologi insiden kejahatan verbal yang dialaminya sehingga muncullah laporan dengan nomor polisi : LP/B/110/VIII/2024/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULAWESI UTARA

“ Peristiwa itu terjadi ketika saya yang menerima kuasa pemilik tanah, untuk mendampingi lahan Elisabet Laluyan ketika penyidik Polda Sulut hendak menggelar tinjau lokasi di Ratatotok pada 22 Agustus 2024 lalu. Saat berada di lokasi, Corry Giroth tiba- tiba menghampiri saya sambil berteriak provokator dan pengkhianat. ia berteriak provokator dan pengkhianat sambil mendorong badan saya. Tidak jelas apa masalah yang membuat dia seperti orang kerasukan di lokasi bahkan mempermalukan saya di depan banyak orang,’ ujar Deddy usai melaporkan Corry Giroth di Polres Mitra.

Mantan Aktivis Gamki tersebut bahkan kaget dan sangat tidak terima dengan tindakan Corry Giroth salah satu pegawai PT HWR yang mencoba mempermalukan dirinya lewat postingan di akun media social Facebook . Rundengan bahkan mengatakan tindakan Corry Giroth tersebut disinyalir saah satu taktik mengalihkan perhatian apparat yang sedang konsentrasi menangani perkara penyerobotan dan pencurian material mengandiung emas yang dilancarkan PT HWR dan Corry Giroth.

“Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti kepolisian. Tindakan Corry Giroth tidak bisa dimaafkan karena melecehkan harkat dan martabat orang lain. Termasuk pelanggaran UU ITE karena postingannya di Sosial media,” ujar Deddy Rundengan.

Rundengan juga menjelaskan kejadian ini didasari juga dari Perkara yangdilaporkan oleh Elisabeth Laluyan sebagai korban dan pemilik tanah. Penanganan perkara ini nyaris mandeg karena polisi kesulitan mencari Direktur perusahaan dan Corry Giroth disebut sebagai perempuan yang menjadi otak penyerobotan dan pencurian material. Untuk melumpuhkan proses penanganan perkara Corry Giroth diduga bekerjasama dengan HWR untuk menghalang-halangi penyidikan dengan menempatkan personil Brimob di akses masuk.

“Sempat terjadi debat kusir saat aparat akan masuk untuk tinjau lokasi. Cara Corry Giroth itu erat kaitannya dengan strategi mengulur-ulur waktu penanganan perkara agar PT HWR memiliki kesempatan panjang untuk mencuri material di tanah Elisabeth Laluyan,” Terang Rundengan.

sementara upaya confirmasi kepada Corry Giroth , dihubungi lewat pesan singkat serta telepon di Nomor 08234994xxxx, sampai berita ini terbit belum mendapat respon

Artikel ini telah dibaca 1,259 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Nataru, Pemkab Mitra Sidak Ritel Moderen

19 Desember 2024 - 13:48 WIB

Sukses Laksanakan Pilkada, KPU Mitra Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Kadis DKUKMPP Mitra Helga Mosey Buka Diklat Perkoperasian

9 Desember 2024 - 21:22 WIB

KPU Mitra Tampil Tercepat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2024

8 Desember 2024 - 13:59 WIB

KPU Mitra Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

4 Desember 2024 - 13:46 WIB

Terus Tekan Inflasi, Mokosolang Buka Kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Pasan

3 Desember 2024 - 20:57 WIB

Trending di Mitra