Bitung, Sulutnews.com – (08/11) Perkembangan teknologi bagaikan dua sisi mata uang, di satu sisi penggunaan teknologi menggantikan manusia dalam bekerja dan disisi lainnya dapat mempermudah pekerjaan manusia yang dalam hal ini jika dikaitkan dengan administrasi perkantoran melahirkan konsep otomatisasi administrasi perkantoran.
Dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara ini, Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Hukum dan HAM, Ali Subroto Suprapto, menjelaskan definisi dari Otomatisasi Kegiatan Administrasi Perkantoran. Rabu(08/11/23).
” Otomatisasi kegiatan administrasi perkantoran adalah penerapan teknologi dan sistem komputer untuk mengotomatisasi tugas-tugas rutin administratif dalam lingkup kantor”, demikian ucap Ali Subroto Suprapto.
Selama pelatihan Administrasi Perkantoran Tingkat Dasar Akt II, Ali mengajak 40 peserta pelatihan untuk selalu aktif mengikuti pelatihan melalui diskusi terkait penerapan otomatisasi perkantoran di satuan kerjanya hingga pembahasan Peralatan Perkantoran Berbasis Teknologi Informasi, Aplikasi Otomatisasi dalam Administrasi Perkantoran, Pengenalan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Paradigma Birokrasi Digital di Kemenkumham.
(Tzr)