Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bengkulu · 7 Jun 2024 19:36 WIB ·

Mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Batas Wilayah Lebong dan Bengkulu Utara


Mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Batas Wilayah Lebong dan Bengkulu Utara Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu – Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah fasilitasi mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Balai Raya Semarak, 06/06/2024.

Disampaikan Gubernur Rohidin bahwa kesimpulan mediasi tersebut ada beberapa poin. Di antaranya, pertama, pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK RI dan siap menerima apapun keputusan MK.

Kemudian lanjutnya, yang kedua, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Sebagai tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong serta siap menerima hasil keputusan akhir Mahkamah Konstitusi RI.

Ketiga, pemerintah Kabupaten Lebong dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi hasil keputusan MK dan mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah dan diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang,” kata Rohidin.

“Kemudian, kita juga mengajak lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga kondisi Kamtibmas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, menanggapi simpulan tersebut. Pihaknya sebagai penggugat merupakan dampak dari terbitnya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, tentang pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah tersebut.

“Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu kecamatan Padang Bano,” singkat Kopli.

Di lain pihak, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriasyah menuturkan, kesimpulan mediasi tersebut belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK nantinya.

“Belum, kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” singkat Fitri.
Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 1,488 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Helmi Hasan: Tegaskan Tidak Ada Anak Tiri dalam Pembangunan Jalan

15 Juli 2025 - 18:19 WIB

Mengasuh Anak Yatim, Misi Cinta Gubernur Helmi Hasan untuk Enggano

10 Juli 2025 - 23:35 WIB

Audiensi Bersama Pemkab Seluma Masyarakat Laporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Wewenang Kepala Desa Pasar Seluma

27 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bangun Infrastruktur Bengkulu, Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT GIF

26 Juni 2025 - 17:10 WIB

Tingkatkan PAD, Pemprov Cek Ulang Perpanjangan HGU Perusahaan

25 Juni 2025 - 21:28 WIB

Sekda prov Tekankan Kewajiban OPD Meriahkan Festival Tabut

17 Juni 2025 - 16:30 WIB

Trending di Bengkulu