Bitung, Sulutnews.com –Menjelang Pilkada Serentak 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, Iten Kojongian, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kerawanan yang dapat terjadi pada tahapan pencalonan.
Hal ini penting untuk memastikan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Menurut Iten Kojongian, tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 menjadi titik krusial dalam proses Pilkada.
Pada tahapan ini, banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan.
“Masyarakat harus ikut berperan bersama kami melakukan pengawasan. Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran pada tahapan ini dan menyampaikannya kepada masyarakat,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 25 Oktober 2024.
Iten menjelaskan bahwa kerawanan yang dimaksud merujuk pada Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur tentang identifikasi potensi kerawanan, strategi pencegahan, dan pengawasan terkait penyusunan daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap.
Ia berharap dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat bisa lebih mudah mengidentifikasi pelanggaran serta melakukan langkah-langkah pencegahan.
Lebih lanjut, Iten mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan, agar Bawaslu dapat segera menindaklanjutinya.
“Harapannya, masyarakat dapat mengenali potensi pelanggaran dan segera melaporkannya jika ada indikasi pelanggaran,” tambahnya.
Bawaslu Bitung juga mengingatkan agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga pengawas, tetapi juga oleh masyarakat secara luas, guna terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas.
Dengan peran serta masyarakat yang aktif, proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik, menghindari potensi pelanggaran, dan menghasilkan pemimpin yang sah dan dipilih dengan cara yang adil.
Pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan ini menunjukkan bahwa pemilihan yang demokratis tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua elemen bangsa.
Keberhasilan Pilkada yang jujur dan adil sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan.
Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Pencalonan
1. Kerawanan Terkait Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik
– Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.
– Sengketa kepengurusan dalam pengusulan calon.
– Penarikan pasangan calon yang telah didaftarkan oleh partai politik.
– Ketidaklengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik.
2. Kerawanan Terkait Persyaratan Calon
– Tidak terpenuhinya persyaratan sesuai aturan KPU.
– Calon tidak memenuhi syarat usia minimum.
– Calon yang merupakan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain tanpa mengundurkan diri.
– Calon yang mencalonkan diri sebagai wakil setelah menjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.
– Calon yang belum mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa.
3. Kerawanan Terkait Dokumen Persyaratan Calon
– Kelengkapan dokumen tidak terpenuhi sesuai aturan KPU.
– Dugaan ketidakbenaran ijazah yang diserahkan sebagai dokumen persyaratan calon.
4. Kerawanan Terkait Pendaftaran Calon
– Pengumuman pasangan calon oleh KPU tidak disampaikan melalui media massa atau laman resmi.
– Pengumuman persyaratan tidak memuat keputusan terkait perolehan kursi minimal, suara sah, dan waktu pendaftaran.
– Pendaftaran pasangan calon melewati batas akhir yang ditetapkan.
– Proses pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan calon tidak sesuai prosedur atau jadwal.
(Tzr)