Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bitung · 24 Okt 2024 17:48 WIB ·

Masyarakat Diharapkan Aktif Mengawasi Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024


Masyarakat Diharapkan Aktif Mengawasi Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Bitung, Sulutnews.com –Menjelang Pilkada Serentak 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, Iten Kojongian, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kerawanan yang dapat terjadi pada tahapan pencalonan.

Hal ini penting untuk memastikan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.

Menurut Iten Kojongian, tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 menjadi titik krusial dalam proses Pilkada.

Pada tahapan ini, banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan.

“Masyarakat harus ikut berperan bersama kami melakukan pengawasan. Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran pada tahapan ini dan menyampaikannya kepada masyarakat,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 25 Oktober 2024.

Iten menjelaskan bahwa kerawanan yang dimaksud merujuk pada Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur tentang identifikasi potensi kerawanan, strategi pencegahan, dan pengawasan terkait penyusunan daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap.

Ia berharap dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat bisa lebih mudah mengidentifikasi pelanggaran serta melakukan langkah-langkah pencegahan.

Lebih lanjut, Iten mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan, agar Bawaslu dapat segera menindaklanjutinya.

“Harapannya, masyarakat dapat mengenali potensi pelanggaran dan segera melaporkannya jika ada indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Bawaslu Bitung juga mengingatkan agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga pengawas, tetapi juga oleh masyarakat secara luas, guna terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas.

Dengan peran serta masyarakat yang aktif, proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik, menghindari potensi pelanggaran, dan menghasilkan pemimpin yang sah dan dipilih dengan cara yang adil.

Pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan ini menunjukkan bahwa pemilihan yang demokratis tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua elemen bangsa.

Keberhasilan Pilkada yang jujur dan adil sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan.

Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Pencalonan

1. Kerawanan Terkait Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik
– Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.
– Sengketa kepengurusan dalam pengusulan calon.
– Penarikan pasangan calon yang telah didaftarkan oleh partai politik.
– Ketidaklengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik.

2. Kerawanan Terkait Persyaratan Calon
– Tidak terpenuhinya persyaratan sesuai aturan KPU.
– Calon tidak memenuhi syarat usia minimum.
– Calon yang merupakan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain tanpa mengundurkan diri.
– Calon yang mencalonkan diri sebagai wakil setelah menjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.
– Calon yang belum mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa.

3. Kerawanan Terkait Dokumen Persyaratan Calon
– Kelengkapan dokumen tidak terpenuhi sesuai aturan KPU.
– Dugaan ketidakbenaran ijazah yang diserahkan sebagai dokumen persyaratan calon.

4. Kerawanan Terkait Pendaftaran Calon
– Pengumuman pasangan calon oleh KPU tidak disampaikan melalui media massa atau laman resmi.
– Pengumuman persyaratan tidak memuat keputusan terkait perolehan kursi minimal, suara sah, dan waktu pendaftaran.
– Pendaftaran pasangan calon melewati batas akhir yang ditetapkan.
– Proses pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan calon tidak sesuai prosedur atau jadwal.

(Tzr)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

Baca Lainnya

Pangdam Xlll/ Merdeka Panen Jagung Perdana

24 Januari 2025 - 18:00 WIB

Polres Bitung Adakan Program Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

20 Januari 2025 - 22:33 WIB

Pemuda di Girian ini Layak di Penjara 

19 Januari 2025 - 19:22 WIB

James Alexander Kaihatu Resmi Menjabat Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara

18 Januari 2025 - 02:24 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75

16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam 

16 Januari 2025 - 14:59 WIB

Trending di Bitung