Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 13 Apr 2023 21:51 WITA ·

Masukan SKCK Dalam Syarat Penerima Bantuan Pendidikan’ Anggota DPRD Sulut Kritik Kadis Dikda Provinsi


Masukan SKCK Dalam Syarat Penerima Bantuan Pendidikan’ Anggota DPRD Sulut Kritik Kadis Dikda Provinsi Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Syarat bantuan pendidikan bagi mahasiswa S1 dan S2 yang diberikan pemerintah provinsi Sulut disorot oleh Anggota DPRD Careiq Naichel Runtu (CNR). Menurutnya sebagai wakil rakyat kami mengapresiasi program bantuan pendidikan yang digagas oleh Gunernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, namun pihak Dinas Pendidikan Daerah selaku penyelenggara sebaiknya tidak mempersulit calon penerima dengan menerapkan banyaknya hal-hal yang justru tak berkaitan dengan pendidikan itu sendiri.

“Calon penerima adalah mahasiswa berprestasi yang tentu memiliki trak record pribadi yang tidak terlibat masalah sehingga syarat harus memiliki SKCK, sebaiknya ditiadakan karena dianggap akan menyusahkan para mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan,” kata CNR saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 di ruang paripurna DPRD Sulut.

Bantuan pendidikan ini diperuntukan bagi mahasiswa berprestasi tapi kurang mampu dan memang perlu kita bantu sehingga kita jangan mempersulit dengan syarat tak masuk akal.

“Karena tidak mungkin universitas akan memberikan rekomendasi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan kalau dia tidak berkelakuan baik. Jadi syarat SKCK itu kurang tepat,” tegas CNR

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut dr. Grace Punuh mengatakan, untuk tahun 2023 ini telah melakukan revisi atas syarat bantuan pendidikan bagi penerima.”Sudah kami ubah. Di 2023 ini sudah tidak ada kewaniban memasukan SKCK seperti apa yang menjadi masukan Pak Careig,” jelas Punuh Kepala Dinas Pendidikan daerah provinsi Sulawesi Utara.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 522 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ruben Saerang: Banyak Pendeta Perempuan GMIM Memiliki Leadership dan Semangat Melayani Bisa Menjadi Ketua BPMS Sinode GMIM 

30 Juli 2026 - 15:52 WITA

Sebanyak 459 Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Gelombang Kedua Lulus di Unsrat Manado

29 Juli 2026 - 23:11 WITA

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Jelang HUT RI Ke-81, Bupati Thungari Desak Pemerintah Hadirkan Solusi Atasi Krisis Jaringan di Perbatasan

28 Juli 2026 - 23:03 WITA

Gereja Advent di Manado Berikan Penghiburan Atas Meninggalnya Almarhumah Arlin Syarif Rumegang

28 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di advent