Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 7 Feb 2025 15:22 WITA ·

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi


LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Dugaan praktik korupsi dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kota/Kabupaten Jambi beserta sejumlah kroninya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kamis (6 /2/ 2025 ).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2022 – 2024 banyak fiktif yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Selanjutnya terkait pengadaan sampul rapor siswa SD, SMP yang menelan Anggaran pertahun mencapai Ratusan Juta Rupiah, Selanjutnya dugaan mark-up pengadaan barang jasa,dan Potongan sertifikasi guru. Proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemotongan dana bos SD SMP mengalir ke kadis pendidikan kota Sungai Penuh, dan Kroninya.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi dalam keterangannya, mengungkapkan kami resmi melaporkan Kadis Pendidikan Kota Sungaipenuh bersama kroninya pada Ditreskrimsus Polda Jambi, “ ujar Aldi .

Foto : Aldi agnopiandi, Ketua umum Lsm Semut Merah

“Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” Tegas Aldi

”Dugaan kasus ini semakin kuat setelah ditemukan adanya indikasi proyek-proyek pendidikan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya aliran dana yang diduga tidak jelas peruntukannya. Jika terbukti bersalah, Kadis Pendidikan dan pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar,” tandasnya

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi dikabarkan sedang menelaah laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas demi menyelamatkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa terutama di Kota Sungaipenuh, tutup Aldi.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,450 kali

Baca Lainnya

Di Tengah kondisi Efisiensi Anggaran, Edi Purwanto Anggota DPR RI. Partai Banteng Bantu Kucurkan Dana Pusat, Melalui Kementrian PU Ke Petani

24 Juli 2026 - 14:05 WITA

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Trending di Jambi