Kerinci, Sulutnews.com – Diduga Korupsi Dana Desa Marman Afni Kepala Desa Betung Kuning Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dilaporkan ke Polres Kerinci oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah tertanggal 05/06/2023.
“kita sudah laporkan Marman Afni Kades Betung Kuning ke Polres” ungkap Aldi LSM Semut Merah kepada Sulutnews.com.
Dalam surat laporan dugaan tindak Pidana korupsi Dana Desa oleh Kades tersebut, ada 12 poin yang dilaporkan, diantaranya dugaan penyimpangan dana penanganan covid 19 tahun 2022 sebesar Rp. 74.567.640,-. Belanja modal mesin dan alat berat, “ini tidak ada dibeli” ungkapnya.
Bukan hanya itu, dugaan penyimpangan dana pembangunan taman, Dana Perayaan hari besar keagamaan, penggelapan dana kepemudaan, penggelapan uang saku pelatihan, dana pembelian seragam BKMT Rp. 31 juta.
“Total yang kita laporkan ada 12 poin, kita minta kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya” ungkap Aldi.
Di tambahkan Aldi saat di hubungi wartawan mengatakan kita akan kawal dan terus ikuti perkembangan kasus ini agar benar benar menjadi perhatian aparat penegak hukum dan sampai tuntas,pasal nya ini Di duga sangat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat kita.
Marman Afni Kepala Desa Betung Kuning Kecamatan Sitinjau Laut hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi, saat di hubungi oleh SulutNews.Com pada 9/6/2023 melalui Via telepon dan pesan WhatsApp(WA) tidak di respon meski telepon bernada dering pangilan tersambung namun tidak di jawab nya.(SAPRIAL)





