Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Hukrim · 8 Jan 2023 12:11 WIB ·

LSM INAKOR Dukung Kapolda Sulut Ungkap Dugaan Tipikor di Kantor Kecamatan Tondano Barat


LSM INAKOR Dukung Kapolda Sulut Ungkap Dugaan Tipikor di Kantor Kecamatan Tondano Barat Perbesar

Minahasa,Sulutnews.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Polda Sulut untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Dimana sampai saat ini, uang ratusan juta yang bersumber dari APBD, yang di peruntukan untuk membayar gaji Kepala Lingkungan (pala) di sejumlah Kelurahan yang berada di Kecamatan Tondano Barat, Sampai hari ini belum di bayarkan seutuhnya oleh Pemerintah Kecamatan.

Padahal sebelumnya, uang untuk membayar gaji pala di 9 Kelurahan di Kecamatan Tondano Barat, pada Bulan Desember 2022 telah dicairkan seluruhnya oleh Bank Sulutgo ke rekening Bendahara kecamatan.

Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto untuk mengungkap masalah ini.

“Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji untuk pala, ini di biayai oleh APBD, atau uang Negara. Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Minggu (8/1/2023).

LSM INAKOR  juga meminta kepada Bapak Kapolda Sulut agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.

Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya.

Dari sejumlah sumber terpercaya kepada Media ini sebelumnya mengungkapkan, bahwa gaji pala tersebut sudah dicairkan oleh Bank Sulutgo (BSG) pada Bulan Desember 2022, melalui rekening oknum bendahara.

“Ironisnya, uang gaji ini tidak langsung dibayarkan, namun diduga, sudah di pakai oleh yang bersangkutan.

Mereka juga berharap keterlambatan pembayaran gaji pala di Tondano barat dapat menjadi perhatian Kapolda Sulut, agar dapat mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, Camat Tondano Barat Robert Ratulangi di konfirmasi media ini sebelumnya turut membenarkan keterlambatan pembayaran gaji pala di Kecamatan Tondano Barat.

Memang benar, masih banyak pala di beberapa Kelurahan Kecamatan Tondano barat yang gaji nya belum di bayar oleh bendahara. Tapi yang lain sudah dicairkan pada akhir Desember 2022, “ujar Camat Ratulangi, Kamis (5/1).

“Kalau gaji pala tidak dicairkan, saya selaku Camat  akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan oknum bendahara ini ke Polisi, sebab dananya sudah berada di tangan oknum bendahara tersebut, saya juga siap bertanggung  jawab, “tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa untuk mengusut masalah ini, Pemkab Minahasa sudah membentuk Tim khusus.

“Sedangkan untuk sisa gaji pala yang belum terbayar, akan diselesaikan oleh bendahara kecamatan pada Minggu depan ini, “katanya.

Camat Ratulangi juga meminta maaf atas keterlambatan pembayaran gaji pala di Kecamatan Tondano Barat, serta berpesan agar para pala yang belum menerima gajinya diharapkan agar tetap bersabar.

Sebelumnya Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring MSI, IPU Asean Eng, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Joice Pua S.E, di konfirmasi Kamis (5/1), kepada Media ini mengatakan bahwa untuk gaji pala di Kabupaten Minahasa semua sudah dicairkan pada akhir bulan Desember 2022.

Menurut Joice Pua, pembayaran gaji untuk pala proses lanjutnya tinggal dilakukan oleh camat dan bendahara yang akan menyalurkan, pasti semua terbayar, ”ujarnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 316 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aela dan Regina Tambah Koleksi Emas Sulut di PON Aceh-Sumut

19 September 2024 - 17:05 WIB

Tumbangkan DKI, Tim Bridge Beregu Putra Sulut Rebut Medali Emas

18 September 2024 - 18:15 WIB

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Milliar

18 September 2024 - 16:49 WIB

Satgas Garuda Bhayangkara FPU 5 MINUSCA Bangun Monumen GWK di Afrika Tengah

17 September 2024 - 18:45 WIB

Latihan Kolaborasi, Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

17 September 2024 - 17:05 WIB

SBAN Liouw : P/KB Wilayah Sonder Satu Jadi Bukti Membangun Kepelayanan GMIM

16 September 2024 - 16:26 WIB

Trending di Minahasa