Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 18 Apr 2023 08:51 WITA ·

Lolos Dengan Nilai Tinggi, Calon Komisioner KIP Sulut Layangkan Surat Tanggapan


Lolos Dengan Nilai Tinggi, Calon Komisioner KIP Sulut Layangkan Surat Tanggapan Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Pernyataan Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Andy Silangen saat membacakan nama -nama calon Komisioner Komisi Informasih Provinsi Sulaweai Utata pada rapat paripurna beberapa waktu lalu mendapatkan tanggapan salah satu kandidat komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Risat Sanger yang dinyatakan lolos dari seleksi dan FPT, dengan memyampaikam surat keberatan kepada DPRD Sulut, Senin (17/04) dan ditujukan kepada ketua DPRD Sulut.

“Saya Risat Sanger, Sebagai  calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan oleh Komisi 1 DPRD Sulut dalam Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara perihal Hasil Fit and Propertes Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Su:ut tertanggal 4 Januari 2023, namun dalam Rapat Paripurna 27 Maret 2023 diduga secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas dilakukan perubahan nama-nama Calon yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Sulut sehingga nama saya telah hilang dan digantikan oleh nama calon lainya,”tulis Risat dalam suratnya.

Juga ditambahkan kuasa hukum pribadi Rizat, Reiner Timothy Daniel SH yang menyerahkan langsung kepada staf di sekretariat DPRD., mengatakan tanggapan atas penyampaian Ketua DPRD disebabkan nama klien kami tidak disebutkan padahal jelas-jelas dalam Surat yang ditandatangani Ketua DPRD nama Rizat Sanger dicantumkan dan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan serta melanggar asas kepastian hukum, sehingga saya memohon kiranya hasil Calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan dalam Rapat Paripurna tanggal 27 Maret 2023 tersebut dapat ditinjau kembali karena telah bertentangan dengan Peraturan No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik,”tegas Rainer

Saat dimintai tanggapannya atas surat keberatan tersebut, Risat sangat mengharapkan adanya repons dari ketua DPRD,(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 679 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ruben Saerang: Banyak Pendeta Perempuan GMIM Memiliki Leadership dan Semangat Melayani Bisa Menjadi Ketua BPMS Sinode GMIM 

30 Juli 2026 - 15:52 WITA

Sebanyak 459 Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Gelombang Kedua Lulus di Unsrat Manado

29 Juli 2026 - 23:11 WITA

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Jelang HUT RI Ke-81, Bupati Thungari Desak Pemerintah Hadirkan Solusi Atasi Krisis Jaringan di Perbatasan

28 Juli 2026 - 23:03 WITA

Gereja Advent di Manado Berikan Penghiburan Atas Meninggalnya Almarhumah Arlin Syarif Rumegang

28 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di advent