Rejanglebong, sulutnews.com – Lapas Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu terus melakukan pembenahan dan peningkatan sarana prasarana, terutama dalam hal keamanan dan ketertiban. Kali ini Lapas Curup melakukan perawatan dan perbaikan CCTV, hal tersebut sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang salah satunya adalah deteksi dini, Minggu (5/5).
Proses perawatan dan perbaikan CCTV dilakukan oleh teknisi dan diawasi langsung oleh Kasubsi Keamanan Frengki Sinaga beserta Staf. Perawatan kamera CCTV ini merupakan upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi Keamanan & Ketertiban. Kasi Administrasi Kamtib Darwis mengatakan kamera CCTV yang ada di Lapas Curup secara keseluruhan terhubung langsung dengan ruangan kerja Ka. Lapas, Ka. KPLP, Kamtib, Pos Komandan Jaga dan Pintu Utama.
Perawatan sarana prasarana keamanan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-416.PK.01.04.01.Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci menambahkan dengan adanya kamera CCTV sangat membantu Petugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban di Lapas Curup. Kalapas berpesan dengan adanya CCTV tidak membuat Petugas lalai dalam melaksanakan tugas. “Deteksi dini secara langsung harus tetap dilakukan jajaran pengamanan dan petugas piket, baik melalui razia insidentil maupun kegiatan rutin kontrol blok hunian warga binaan”, tutup Ronaldo. (Dinaro)
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#Kanwilkemenkumhambengkulu
#Santosa
#lapascurup