Rejang Lebong, Sulutnews.com -Jajaran Kamtib pada hari ini melakukan inspeksi kebersihan pada area blok hunian WBP, kegiatan ini merupakan salah satu giat rutin yang dilakukan, guna memastikan setiap area blok hunian dalam keadaan yang bersih dan layak huni. Selain itu kegiatan ini bertujuan sebagai salah satu sarana deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. (Dinaro)
#Kemenkumhamri
#Kanwil kemenkumham Bengkulu
#Santosa
#Lapas kelas IIA Curup
#Ronaldo Devinci talesa