Rejanglebong,Sulutnews.com – Pagi ini LP Kelas IIA Curup kembali fasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan salah seorang WBP.
Pertemuan tersebut merupakan bentuk layanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Lapas Curup, sebagai implementasi pelaksanaan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara pihak Lapas Curup dengan Organisasi Bantuan Hukum.Senin, 10 Juni 2024.

Dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak penasehat hukum dengan WBP Lapas Curup selalu menerapkan SOP yang berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : W8.PAS.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(Dinaro)
#Kemenkumhamri
#Yasonalaoly
#Kanwilkemenkumham Bengkulu
#Santosa
#Lapas Kelas llA Curup
#Ronaldo Devinci Talesa






