Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Tomohon · 11 Apr 2025 20:07 WITA ·

Langgar Disiplin ASN Camat Tomohon Barat Sementara Dibebastugaskan


Foto : Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan: Christo P. Kalumata, SSTP Perbesar

Foto : Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan: Christo P. Kalumata, SSTP

Tomohon,Sulutnews.com – Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat yang dijatuhkan kepada Rosevelty Kapoh SH, murni merupakan langkah penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Christo P. Kalumata, SSTP., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, kepada wartawan Jumat, 11 April 2025.

Disampaikan bahwa keputusan tersebut, mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.

“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan” ucap Kalumata.

Disebutkan pula, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun, termasuk Pilkada yang telah lama usai.

“Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan” tambahnya.

Beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Walikota dan Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, SE, M.I.Kom, pasca pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon. serta tidak mengikuti  rapat  paripurna DPRD kurang lebih 20 kali. Ia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.

“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawain termasuk gaji dan tunjangan jabatan” ucap Kalumata.

Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemkot menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.

“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik” ujarnya.

Terkait dengan pernyataannya yang seolah-olah yang bersangkutan mendapat tekanan saat pemeriksaan, perlu dijelaskan bahwa saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses  karena memang masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final.

“Yang bersangkutan dihimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku” tutupnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,226 kali

Baca Lainnya

Walikota Tomohon Caroll Senduk Menjadi Saksi Pemberkatan Nikah Samuel Rampisela dan Givenly Talumingan

2 Juni 2026 - 23:08 WITA

Walikota Caroll Senduk Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2026 di Kota Tomohon

1 Juni 2026 - 23:57 WITA

Walikota Caroll Senduk Didampingi Ketua TP-PKK Resmikan Hiro Education Center Tomohon

1 Juni 2026 - 23:40 WITA

Membanggakan! Pemkot Tomohon Raih Opini WTP Ke-13 atas LKPD Tahun 2024 dari BPK-RI

29 Mei 2026 - 23:16 WITA

Wakil Walikota Sendy Rumajar Hadiri Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026 di Masjid Al-Mujahidin Tomohon

27 Mei 2026 - 21:09 WITA

STKA UNSRIT dan IPAI Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 16:47 WITA

Trending di Kesehatan