Torut, Sulutnews.com – Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) dalam menguak kasus tindak pidana Pembunuhan yang sempat menggegerkan Warga.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim( Polres Torut berhasil meringkus Tiga (3) orang Pria terduga Pelaku Pembunuhan di wilayah Kecamatan Tikala dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Torut, IPTU Ruxon, S.H., didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, S.H., Panit II Unit Polsek Rantepao AIPDA Febrianto, serta Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa.
Ketiga terduga Pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah Rumah di kawasan La’bo, Sanggalangi’, Kabupaten Torut, Senin (20/07/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (19/07/2026) dini hari di Jalan Poros Tikala-Rantepao, Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala, Kabupaten Torut, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban diketahui berinisial ESR (18), Warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Torut.
Berdasarkan keterangan pihak Keluarga, Korban awalnya pamit ke Pasar Malam bersama rekan-rekannya.
Usai dari Pasar Malam, Korban sempat singgah di Rumah temannya di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, sebelum akhirnya berpamitan untuk pulang lebih awal.
Namun, Korban tidak kunjung sampai di Rumah.
Pagi hari, pihak Keluarga dikagetkan oleh unggahan di Media Sosial (Medsos) mengenai penemuan Mayat di Jalan Poros Tikala.
Pelapor yang merupakan Paman Korban, Anton Salosso’ (51), bersama pihak Keluarga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengonfirmasi Identitas Korban, sebelum akhirnya resmi melayangkan Laporan ke Polres Torut.
Saat dikonfirmasi awak media Sulutnews.com, Kapolres Torut AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.IK., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H, membenarkan kejadian tersebut.
Usai menerima Laporan dari Keluarga Korban, pihaknya langsung bergerak melakukan Penyelidikan mendalam.
Dari hasil Penyelidikan mendalam dan Petunjuk awal, Petugas berhasil mengidentifikasi para terduga Pelaku.
“Tak butuh waktu lama, Tim gabungan melacak keberadaannya dan mengepung Lokasi persembunyian Mereka di kediaman Orang Tua salah satu terduga Pelaku di Kecamatan Sanggalangi,” jelasnya.
“Dalam pengungkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan 3 terduga Pelaku yakni HP (22) warga Tikala, YS (23), Warga Kecamatan Tikala, dan NT (29), Warga Kecamatan Kesu’ tanpa adanya perlawanan,” terang Kasat Reskrim Polres Torut.
Diungkapkannya, dari hasil Interogasi awal, para terduga Pelaku mengakui telah melakukan aksi Pembunuhan tersebut.
Adapun Motif di balik tindakan keji ini didasari karena Dendam lama yang dipendam oleh terduga Pelaku terhadap Korban.
Turut disita oleh Petugas sejumlah Barang Bukti berupa Satu (1) bilah Pisau yang sebelumnya digunakkan melakukan Pembunuhan, 3 unit Sepeda Motor milik para terduga Pelaku dan Korban, Pakaian yang digunakan para terduga Pelaku saat kejadian, serta Rekaman CCTV dari sekitar lokasi TKP.
”Saat ini, Ketiga terduga Pelaku beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Torut untuk menjalani proses Penyidikan dan Pemeriksaan Hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Torut.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





