Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 15 Apr 2023 16:17 WITA ·

Kuasa Hukum Korban yang Diduga Dianiaya JAK Sebut Jika Terlapor Tidak Kooperatif Bakal Dijemput Paksa Polisi


Foto.James Arthur Kojongian (kiri) dan
Pengacara Bornok Manorsa Marbun SH. Perbesar

Foto.James Arthur Kojongian (kiri) dan Pengacara Bornok Manorsa Marbun SH.

MANADO|SULUTNEWS.COM MASI ingat Viral di media sosial video dengan narasi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) James Arthur Kojongian diduga menganiaya seorang wanita berinisial DWH.

James Arthur Kojongian atau biasa dikenal dengan sebutan JAK, ternyata pada 23 Februari 2023, telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan aniaya terhadap seorang Wanita yang terjadi di salah satu kamar yang berada di  Fraser Residence Sudirman Jakarta, Jl. Setiabudi Kuningan, Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bornok Manorsa Marbun SH, selaku kuasa hukum korban, kepada Sulutnews.com Sabtu (15/4/2023) mengatakan. “Terkait Perkembangan penanganan kasus penganiayaan oleh Pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Klien saya atau selaku korban sudah diperiksa oleh Pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, dengan bukti-bukti yang didapatkan sudah cukup untuk perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan untuk selanjutnya pihak terlapor akan segera dilakukan pemanggilan agar menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan,” kata Pengacara Marbun.

Lanjutnya, apabila saudara JAK tidak Kooperatif kemungkinan yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan/jemput paksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, ” bebernya.

Dijelaskan Pengacara Marbun, laporan (LP) dibuat oleh Klien saya pada tanggal 23 Februari 2023, Kemudian Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan ke Polres Metro Jakarta selatan pada tanggal 24 februari 2023, melalui surat pelimpahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya B/4095/II/RES 7.4/2023 DItreskrimum.

Tentunya saya selaku Kuasa hukum Korban, meminta agar proses/penegakan hukum terhadap saudara JAK, harus dilakukan secara obyektif dan berkeadilan, sembari dirinya berharap, agar tidak ada kejadian serupa dikemudian hari khususnya bagi para pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” pungkas Pengacara Bornok Manorsa Marbun SH.

Meski demikian JAK yang merupakan wakil ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), di konfirmasi Media ini, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait laporan korban yang dilaporkan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta selatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 467 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KADIN Pusat Jadikan Tomohon Mitra Strategis, TIFF 2026 Dibuka sebagai Pintu Masuk Investasi Beragam Sektor

16 Juli 2026 - 22:10 WITA

Wilayah Tempat Tinggal Terancam, Warga Makawidei Berorasi di Kantor DPRD Suiut

16 Juli 2026 - 10:20 WITA

Kementerian Ekraf Siap Kembangkan TIFF Menjadi Ekosistem Industri Kreatif di Tomohon

15 Juli 2026 - 21:43 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Anggota DPRD Sulut Irene Golda Pinontoan Beri Apresiasi Kota Manado di HUT ke 403 Tahun

14 Juli 2026 - 20:36 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Trending di Advetorial