Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 29 Mar 2025 21:09 WITA ·

KTA PWI Edisi Baru Ada Tanda Tangan Ketum Hendry CH Bangun Yang Lain Ilegal


KTA PWI Edisi Baru Ada Tanda Tangan Ketum Hendry CH Bangun Yang Lain Ilegal Perbesar

Jakarta, Sulutnews.com – Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan, KTA PWI yang diterbitkan oleh versi PWI Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah atau ilegal.

“Mereka itu tidak sah dan tidak berhak menerbitkan Kartu Anggota,” tegas Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dihubungi, Sabtu (29/03/2025).

Menurut Hendry, kalaupun mereka (PWI versi KLB) terbitkan, nama anggota itu tidak akan bisa masuk di Web PWI.or.id.

“Jadi, semua anggota PWI yang sah nama anggota masuk ke Web PWI.or.id. Ini khusus KTA PWI biasa yang dikeluarkan PWI Pusat dan KTA terbaru ada tanda tangan saya,” ujarnya.

Hendry menambahkan, untuk KTA PWI muda diterbitkan oleh PWI Provinsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.(*/Lowell)

Artikel ini telah dibaca 1,230 kali

Baca Lainnya

Bupati Konsel Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas RI Angkatan IV 2026

3 September 2026 - 17:13 WITA

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla, Polda Tingkatkan Kesiapsiagaan

2 September 2026 - 11:53 WITA

Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

31 Agustus 2026 - 14:03 WITA

KSPSI: Promosi Jabatan dan Raih  Bintang Tiga, Bukti RHL Sukses Jabat Kapolda Sulut

31 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Polda Metro Jaya Kawal Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

28 Agustus 2026 - 21:34 WITA

Polres Metro Jakpus Bagi Enam Zona, Kawal Aspirasi Secara Humanis

28 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Trending di Jakarta