Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Jakarta · 29 Mar 2025 21:09 WITA ·

KTA PWI Edisi Baru Ada Tanda Tangan Ketum Hendry CH Bangun Yang Lain Ilegal


KTA PWI Edisi Baru Ada Tanda Tangan Ketum Hendry CH Bangun Yang Lain Ilegal Perbesar

Jakarta, Sulutnews.com – Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan, KTA PWI yang diterbitkan oleh versi PWI Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah atau ilegal.

“Mereka itu tidak sah dan tidak berhak menerbitkan Kartu Anggota,” tegas Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dihubungi, Sabtu (29/03/2025).

Menurut Hendry, kalaupun mereka (PWI versi KLB) terbitkan, nama anggota itu tidak akan bisa masuk di Web PWI.or.id.

“Jadi, semua anggota PWI yang sah nama anggota masuk ke Web PWI.or.id. Ini khusus KTA PWI biasa yang dikeluarkan PWI Pusat dan KTA terbaru ada tanda tangan saya,” ujarnya.

Hendry menambahkan, untuk KTA PWI muda diterbitkan oleh PWI Provinsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.(*/Lowell)

Artikel ini telah dibaca 1,221 kali

Baca Lainnya

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gunakan Prinsip BETAH Tidak Ada Titipan

7 Juni 2026 - 23:38 WITA

Mantan Jurnalis Senior Nanik S Deyang Ditunjuk Ketua BGN

3 Juni 2026 - 08:32 WITA

BAZNAS Salurkan Sedekah Pelanggan Alfamart, Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha

27 Mei 2026 - 16:34 WITA

Pertamina Tegaskan Informasi dan Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Dipastikan Tidak Benar

24 Mei 2026 - 23:18 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

21 Mei 2026 - 23:33 WITA

Trending di Jakarta