Sitaro.sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memusnahkan kelebihan dan surat suara rusak untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada Selasa, 26/11/2024.
Proses pemusnahan berlangsung di gudang logistik KPU di Ondong, Siau Barat, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan logistik pemilu.
“Keputusan KPU menyatakan bahwa pemusnahan surat suara yang berlebih atau rusak dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara. Kami memastikan semua surat suara telah didistribusikan sehingga tidak ada lagi yang tersisa di KPU. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi spekulasi liar mengenai keberadaan surat suara di KPU yang dapat disalahgunakan,” ujar Kaaro.
Kaaro juga menegaskan bahwa surat suara hanya berada di tempat pemungutan suara (TPS).
“Jika terdapat surat suara yang beredar di luar TPS, hal tersebut bukan tanggung jawab KPU dan tidak berasal dari pihak kami,” tandasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, berlangsung terbuka, dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan menghindari potensi kecurigaan atau pelanggaran.
Sebanyak 1.095 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 165 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Sementara itu, semua surat suara yang layak telah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sitaro, aparat Kepolisian dan TNI, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon kepala daerah dan undangan lainnya.