Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 25 Agu 2024 11:38 WITA ·

KPU Bolmong Utara Mengumumkan Pembukaan Pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah 2024


KPU Bolmong Utara Mengumumkan Pembukaan Pendaftaran Bakal Paslon Kepala Daerah 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi mengumumkan pembukaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat Minimal Dukungan:
Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 5.277 suara.

Jumlah ini menjadi patokan utama bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.

Jadwal Pendaftaran:
Proses pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

I. Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024:
Waktu: 08.00 – 16.00 WITA 

II. Kamis, 29 Agustus 2024:
Waktu: 08.00 – 23.59 WITA

Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.

Persyaratan Pencalonan:
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada ini harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki kewarganegaraan lain.

Berikutnya minimal berpendidikan setara sekolah lanjutan tingkat atas;

Kemudian memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tidak pernah terlibat tindak pidana berat yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;

Tidak sedang dicabut hak pilihnya atau melakukan perbuatan tercela;

Hal yang Wajib juga yakni menyerahkan daftar kekayaan pribadi serta laporan pajak.

Prosedur Akses Silon:
Partai politik yang ingin mengusung pasangan calon wajib mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Bolaang Mongondow Utara.

Permohonan ini harus disertai dengan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung yang sah.

Layanan Helpdesk:
Untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan menjawab pertanyaan terkait tata cara pendaftaran, KPU Bolaang Mongondow Utara membuka layanan helpdesk.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email: kpukabbolmut@gmail.com atau dengan menghubungi nomor: 082231398145 (Andy), serta datang langsung ke Kantor KPU.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan transparan. ***

Artikel ini telah dibaca 1,207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027

24 April 2026 - 10:55 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Warga Gunakan QRIS Bayar PBB-P2 2026

22 April 2026 - 13:41 WITA

Bus DAMRI Hingga Saat Ini  Masih Melayani Penumpang Hingga ke Bolaang Mongondow Utara

21 April 2026 - 17:45 WITA

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Ketua Partai Gerindra Bolmong Utara Reba Ponto Berduka, Isterinya Meninggal Dunia

16 April 2026 - 20:19 WITA

Trending di Bolmut