Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 2 Apr 2023 19:50 WIB ·

KPK Siap Hadapi Praperadilan Lukas Enembe


KPK Siap Hadapi Praperadilan Lukas Enembe Perbesar

JAKARTA|SULUTNEWS.COM – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, (1/4/2023).

Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Meski demikian KPK yakni bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3).

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.
(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 431 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Delegasi Universal Peace Federation Kunjungi Indonesia Temui Sejumlah Tokoh Bahas Prospek Perdamaian

14 Januari 2025 - 22:20 WIB

Bupati Minsel Franky Wongkar Kunjungi Kementerian PPN/Bappenas RI Terkait Konsultasi Hilirisasi Kelapa

13 Januari 2025 - 23:19 WIB

YouTube Shopping Affiliates Bantu Pengguna Belanja Gadget Impian di Tahun Baru dengan Lebih Mudah

9 Januari 2025 - 19:00 WIB

Bank Muamalat Wujudkan Komitmen Menjadi IDEAL Place to Work

8 Januari 2025 - 17:30 WIB

Prof Yolanda Masnita Kembali Jabat Dekan FEB Universitas Trisakti

7 Januari 2025 - 22:06 WIB

Prof Yolanda Masnita Kembali Jabat Dekan FEB Universitas Trisakti

7 Januari 2025 - 20:55 WIB

Trending di Jakarta