Rote Ndao,Sulutnews.com – Ketidakpuasan seorang ibu korban, YF, terhadap tuntutan jaksa yang rendah mendorongnya untuk mendatangi Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan harapan mendapatkan kejelasan dan keadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, menjadi sasaran keluhan YF yang merasa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
YF mengunjungi Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Senin, 22 Juli 2024, dengan tujuan bertemu langsung dengan Kajari Budi Narsanto. Dalam pertemuan tersebut, YF menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang diberikan kepada pelaku yang ia anggap sangat ringan. Ia menanyakan dasar hukum dan pasal yang digunakan untuk menentukan tuntutan tersebut.
Setelah bertemu Kajari, YF menjelaskan, “Saya ditanya apakah tidak puas dengan tuntutan? Saya jawab ya, dan Kajari mengatakan itu sudah sesuai aturan dan itu hak saya. Ibu jangan intervensi saya,” ujarnya. YF mempertanyakan mengapa kasus yang jelas-jelas merupakan persekusi dijadikan perkara tipiring. “Kajari menyarankan saya untuk mengajukan keluhan ke PN, padahal yang membuat tuntutan adalah jaksa, bukan hakim,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, YF juga menyoroti kasus lain di mana korban dipukul hingga babak belur dengan hukuman yang ringan. Ia menantang Kajari untuk membuktikan siapa pelakunya dan meminta agar fakta-fakta tidak dimanipulasi. “Jangan bodohi masyarakat dengan berdalih. Kita harus berbicara sesuai fakta,” tegasnya.
Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Menuntut Keadilan
YF menegaskan bahwa korban membutuhkan perlindungan dari jaksa, bukan diperlakukan semena-mena oleh kejaksaan. “Hak asasi manusia diatur oleh UU, mengapa hak korban dicabut? Di mana keadilan? Malah tersangka yang dilindungi. Kalau hukum tidak ditegakkan lagi, apa guna undang-undang? Kajari sekalian hapus saja undang-undang,” tandasnya.
Ironisnya, kejadian ini terjadi pada hari yang sama ketika Kejaksaan Negeri Rote Ndao menggelar aksi bersih-bersih di Kota Ba’a dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024. YF menyoroti bahwa kejaksaan mungkin bersih secara fisik, namun belum bersih dalam melayani masyarakat dengan adil.
Untuk diketahui, YF sangat bekerja keras membantu polisi dengan menyerahkan video pemukulan sebagai barang bukti dan ia yakin kasus ini jika ditindak secara profesional dapat memberikan keadilan yang diharapkan.
Reporter:Dance Henukh







