Tomohon, Sulutnews.com – Tudingan reporter salah satu media online tidak mendasar, tuduhan sogo-menyogok pemberian Penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) pada Gelaran puncak Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Kota Semarang adalah fitnah.
Dikatakan reporter tersebut Punya pandangan sendiri ketika ada penyerahan penghargaan Manggala Karyawan Kencana yang di terima salah satu istri pejabat di Sulawesi Utara dalam hal ini istri Wali Kota Tomohon dr Jeand’arc Senduk – Karundeng.
Sekretaris BKKBN Perwakilan Sulut Lady D. Ante, S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa dalam proses pemberian tanda kehormatan dan penghargaan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintahan atau organisasi yang berhak memenuhi persyaratan dilakukan dengan cermat dan teliti.
Hal tersebut disampaikan mewakili Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada konferensi pers bersama Pemerintah Kota Tomohon, Rabu (03/07/2024).
“Memastikan juga pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting tidak dipungut biaya apapun,” ujar Lady Ante.
Lady Ante mengatakan, penghargaan MKK Tahun 2024 yang diberikan kepada Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk-Karundeng pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 di Semarang, tidak dipungut biaya atau 0 rupiah.
Lanjutnya, dalam proses pemberian penghargaan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Selanjutnya Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Tim Teknis Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan. Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan verifikasi, validasi dan penilaian secara selektif berdasarkan indikator dan bobot penilaian yang ada dalam lampiran Surat Edaran Kepala BKKBN. Kemudian Hasil penilaian dibuat Berita Acara Hasil Penilaian (BAHP) dan telah ditandatangani oleh seluruh Tim Penilai Provinsi.
“Langkah berikutnya, tim teknis mengirimkan Kelengkapan berkas usulan Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana dalam bentuk softfile copy kepada Kepala BKKBN c.q Direktorat Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga-Kedeputian Bidang ADPIN BKKBN melalui email paling lambat tanggal 15 Maret 2024, sesuai tahapan proses pelaksanaan,” ungkapnya.
Dalam diskusi tanya jawab terungkap bahwa artikel tuduhan reporter dan media online tersebut adalah Hoaks, sehingga selain melalui konferensi pers ini, perlu juga media tersebut memuat hak Jawab, sesuai mekanisme yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana pada pasal 5 ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. Dan konsekuensi hukum ada pada pasal 18.
Berita tersebut tidak sesuai sesuai dengan kaidah jurnalistik dimana setiap berita harus memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada para pembaca.
Desakan untuk melakukan somasi terhadap oknum reporter dan media yang dimaksud Lady Ante menyerahkan Kepada Pemerintah Kota Tomohon.
Hadir Jajaran Pemkot Tomohon, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tomohon, Kadis Kominfo, Kadis Kesehatan, Kabapelitbang, Kasubag Prokopim dan wartawan Biro Tomohon.(Merson)