Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Bitung · 6 Agu 2025 15:27 WIB ·

KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi


KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan sumber daya laut Indonesia.

Dalam dua operasi terpisah, KKP berhasil menangkap satu kapal ikan asing asal Malaysia di Selat Malaka dan menertibkan 20 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan

bahwa kapal berbendera Malaysia bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) ditangkap pada Selasa (29/07) oleh Kapal Pengawas KP. Barakuda 01

karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia,” terang Ipunk. Senin(04/08/25)

Dikatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl.

Bahkan tidak mengibarkan bendera dan diawaki lima warga negara Myanmar.

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti, termasuk hasil tangkapan dan dokumen kapal, telah diserahkan ke PPNS PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” ucap Ipunk.

Ia menegaskan, kapal itu diduga kuat melanggar UU Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Sementara, di waktu bersamaan, operasi KP. Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (2/8), menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan asal Filipina.

Rumpon-rumpon ini diputus tali penghubungnya dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

“Hingga awal Agustus 2025, total rumpon ilegal yang telah ditertibkan mencapai 76 unit,” ungkap Ipunk.

Menurut Ipunk, keberadaan rumpon-rumpon ilegal di perairan perbatasan menghambat pergerakan ikan tuna ke wilayah Indonesia, sehingga merugikan nelayan lokal.

” Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” jelas Ipunk.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 936 kali

Baca Lainnya

Sambangi Polres Bitung, Wakapolda Sulut Akui Peralatan Penanggulangan Bencana Paling Lengkap di Antara 10 Polres

7 November 2025 - 19:34 WIB

Wali Kota Hengky Honandar Resmi Tandatangani RKAP 2025 Perumda Pasar 

6 November 2025 - 18:01 WIB

Pedagang Dukung BUMD Kelola Festival Iman dan Pasar Senggol Akhir Tahun

6 November 2025 - 12:38 WIB

UKPBJ Kota Bitung Raih Level Proaktif

5 November 2025 - 15:57 WIB

Bersama Forkopimda Polres Bitung  Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat 

4 November 2025 - 22:42 WIB

Pelni Bitung Bantu Rehabilitasi Dua Bangunan Rumah Ibadah 

4 November 2025 - 22:13 WIB

Trending di Bitung