Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 6 Agu 2025 15:27 WITA ·

KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi


KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan sumber daya laut Indonesia.

Dalam dua operasi terpisah, KKP berhasil menangkap satu kapal ikan asing asal Malaysia di Selat Malaka dan menertibkan 20 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan

bahwa kapal berbendera Malaysia bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) ditangkap pada Selasa (29/07) oleh Kapal Pengawas KP. Barakuda 01

karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia,” terang Ipunk. Senin(04/08/25)

Dikatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl.

Bahkan tidak mengibarkan bendera dan diawaki lima warga negara Myanmar.

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti, termasuk hasil tangkapan dan dokumen kapal, telah diserahkan ke PPNS PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” ucap Ipunk.

Ia menegaskan, kapal itu diduga kuat melanggar UU Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Sementara, di waktu bersamaan, operasi KP. Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (2/8), menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan asal Filipina.

Rumpon-rumpon ini diputus tali penghubungnya dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

“Hingga awal Agustus 2025, total rumpon ilegal yang telah ditertibkan mencapai 76 unit,” ungkap Ipunk.

Menurut Ipunk, keberadaan rumpon-rumpon ilegal di perairan perbatasan menghambat pergerakan ikan tuna ke wilayah Indonesia, sehingga merugikan nelayan lokal.

” Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” jelas Ipunk.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 940 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung