Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 26 Sep 2025 22:48 WITA ·

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty PT GMS di Konawe Selatan


KKP Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty PT GMS di Konawe Selatan Perbesar

Konawe Selatan, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi untuk pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/9).

Jetty seluas 2,231 hektare milik PT GMS itu diketahui tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sampai PT GMS memenuhi persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut.

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak PT GMS, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menilai kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penguatan operasi pengawasan ruang laut ini juga menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Karena itu, ia meminta para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan usaha dan kelestarian sumber daya laut.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,034 kali

Baca Lainnya

SMPN 7 Bitung Tampil sebagai Pelopor UMKM Pelajar, Produk dibeli Wisatawan Asing

23 April 2026 - 13:19 WITA

ASN Bitung Terima SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat di Upacara Korpri 2026

23 April 2026 - 10:23 WITA

PDAM Bitung Raih Predikat Perumda Air Sehat

21 April 2026 - 18:49 WITA

Ronald Kansil Imbau Warga Madidir Ure Tetap Tenang, Fenomena Tanah Bergemuruh Dipastikan Bukan Geologi

21 April 2026 - 13:37 WITA

Kepala Balai Geologi PVMBG Sulut: Fenomena di Bitung Bukan Aktivitas Geologi

21 April 2026 - 13:21 WITA

Dirjen PAUD Dikdasmen Kunjungi SD Inpres Madidir Bitung

20 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Bitung