Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 26 Sep 2025 22:48 WITA ·

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty PT GMS di Konawe Selatan


KKP Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty PT GMS di Konawe Selatan Perbesar

Konawe Selatan, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi untuk pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/9).

Jetty seluas 2,231 hektare milik PT GMS itu diketahui tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sampai PT GMS memenuhi persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut.

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak PT GMS, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menilai kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penguatan operasi pengawasan ruang laut ini juga menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Karena itu, ia meminta para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan usaha dan kelestarian sumber daya laut.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

Baca Lainnya

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Hengky Honandar Sambut Mahasiswa KKT UNSRAT Angkatan 148 di Bitung

14 Juli 2026 - 13:08 WITA

AKP Abdul Natip Titipkan Lima Pesan untuk Siswa MA Alkhairaat Bitung 

14 Juli 2026 - 00:26 WITA

AKP Abdul Natip Anggai

Pimpin Apel Perdana Tim Opsnal, Kapolres Bitung Fokus Kenyamanan Warga 

13 Juli 2026 - 21:23 WITA

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sulut 14–17 Juli

12 Juli 2026 - 20:36 WITA

Banjir rob

Wali Kota Hengky Honandar Melayat ke Rumah Duka Pnt. Yulianus Nanna

11 Juli 2026 - 19:45 WITA

Trending di Bitung