Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 16 Nov 2024 11:49 WITA ·

KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal oleh Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara


KKP Perbesar

KKP

BITUNG, Sulutnews.com  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu(14/11/24).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024) menjelaskan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

“Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ujar Ipunk.

Temuan ini, berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” ujar Ipunk.

Ipunk menjelaskan, penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturanyang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidangusaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menyebutkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi CV RU dan CV SAP.

Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada awal November 2024. Menurut pengakuan yang disampaikan pihak CV RU dan CV SAP, areal tersebut direklamasi untuk membangun jetty terminal khusus guna menunjang usaha pertambangan operasi produksi nikel, namun belum memiliki PKKPRL.

Sebelumnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa perencanaan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut yang efisien, adil, dan berkelanjutan.

Dengan sistem tata ruang laut yang baik, setiap pemangku kepentingan dapat memanfaatkan ruang laut Indonesia secara mudah, tepat, transparan, dan berkelanjutan baik untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, maupun konservasi ekosistem. (*)

Artikel ini telah dibaca 1,071 kali

Baca Lainnya

SMPN 7 Bitung Tampil sebagai Pelopor UMKM Pelajar, Produk dibeli Wisatawan Asing

23 April 2026 - 13:19 WITA

ASN Bitung Terima SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat di Upacara Korpri 2026

23 April 2026 - 10:23 WITA

PDAM Bitung Raih Predikat Perumda Air Sehat

21 April 2026 - 18:49 WITA

Ronald Kansil Imbau Warga Madidir Ure Tetap Tenang, Fenomena Tanah Bergemuruh Dipastikan Bukan Geologi

21 April 2026 - 13:37 WITA

Kepala Balai Geologi PVMBG Sulut: Fenomena di Bitung Bukan Aktivitas Geologi

21 April 2026 - 13:21 WITA

Dirjen PAUD Dikdasmen Kunjungi SD Inpres Madidir Bitung

20 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Bitung