Asahan, Sulutnews.com – Kiki khomeni ketua komisi C DPRD Kabupaten Asahan dihubungi wartawan lewat Ponsel, sabtu 10/5 jam 20.00 wib untuk mengetahui apakah Pajar Prianto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KUHP psl 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian sabung ayam tetap menjalankan aktifitasnya sehari hari sebagai anggota Komisi C , DPRD Kabupaten Asahan.
“Kiki menjawab bahwa Pajar Prianto tetap bekerja seperti biasanya dan tidak benar dia ditahan” ujarnya.
Sementara tuntutan hukum bagi Pajar Prianto sesuai KUHP pasal 303 ayat 1 dan 2 , 10 tahun kurungan badan dan denda Rp 25 juta dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Seharusnya pihak Kepolisian Polres Asahan menahan Pajar Prianto ,tapi kenapa tidak ditahan.
Isu yang beredar di masyarakat diduga Kapolres Asahan sudah menerima imbalan ratusan juta agar Pajar Prianto tidak ditahan.
Melalui WA wartawan mengirimkan berita yang diterbitkan dan sekaligus meminta komentar pada ketua DPRD kabupaten Asahan H Efi Irwansyah Pane M.K.M sangsi apa yang akan diberikan Partai Golkar terhadap kadernya Pajar Prianto yang sudah dijadikan tersangka oleh Kapolres Asahan.Namun berita ini Efi Irwansyah Pane M.K.M belum menjawabnya walaupun SMS sudah dicontreng dua( Sudah dilihatnya).
Reporter : Agustua Panggabean