Sulutnews.com KOTAMOBAGU – Pj. Bupati Bolaang Mongondow, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, hadir dalam giat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan PT. PLN (persero). Rabu (25/09/2024) Bertempat di Ruang Rapat Kantor PLN UP3 Kotamobagu.
PT. PLN (persero) diwakili oleh Bpk. Hengky Purbo Lesmono, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kotamobagu PT. PLN (Persero), dan Pj. Bupati Bolaang Mongondow, dr. Jusnan C. Mokoginta, MAR, dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan PT. PLN (persero) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertujuan Menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik; Menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik; Melakukan pengawasan dan penertiban PJU Tidak Resmi; Untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU; dan Menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui Sistem Web Service yang dikelola oleh PT.PLN (persero).
Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Bolaang Mongondow, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, hadir dalam giat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow antara lain Plt. Sekretaris Daerah, Dr. (HC) Ramlah, S.E., M.Si.; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yarlis A. Hatam, S.T., M.E.; Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhamad Arif, S.IP.; Kepala Bagian Hukum, Rahmat I. Makalalag, S.H., M.H.; Kepala Bagian Prokopim, Harry Junaidy Moka, S.I.P., Sekretaris BKD, Sri Wahyuni Polii, SE