Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Syarat pembentukan kelompok P3Ai didasarkan pada aspek legalitas, kesepakatan wilayah, dan status keanggotaan, bukan batasan mutlak jumlah orang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan pedoman teknis irigasi.
Semua anggota wajib berupa petani pemilik lahan, petani penggarap, penyewa sawah, atau pemilik kolam ikan yang areanya mendapat aliran air irigasi tersebut.
Memiliki struktur kepengurusan aktif minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Pengurus harus berasal dari kalangan petani setempat (bukan dari pihak luar desa).
Untuk mewujudkan pembangunan yang merata hingga kepedesaan, maka pemerintah menganggarkan berbagai pembangunan salah satunya pembangunan Siring irigasi yang di biayai oleh negara melalui balai sumatera VII, dan di salurkan ke beberapa kelompok tani pengguna air di provinsi Bengkulu.
Pada pengerjaannya kelompok ini diduga rugikan keuangan negara melihat kondisi bangunan yang di kerjakan di lokasi pekerjaan dinilai asal jadi, dilokasi pekerjaan lantai Siring tampak hanya sebagai simbolis saja, tidak hanya itu pembangunan Siring tersebut tampak menggunakan batu yang ada di sekitar lokasi pekerjaan karena secara kebetulan lokasi tersebut tergolong banyak batu.
Salah satu tukang saat di temui di lokasi pekerjaan membenarkan pengambilan batu ada di sekitar bangunan Siring, hal ini sangatlah bertentangan dengan spesifikasi yang ada sesuai rencana kegiatan yang di biayai oleh negara dengan angka yang tergolong fantastis.
Atas adanya kejadian ini salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Dinaro menilai tindakan kelompok melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan batu sekitar Siring, bukan dari kuari resmi, maka hal itu patut diduga melanggar undang undang.
“Pemerintah jelas sudah menyediakan seluruh kebutuhan pembangunan Siring tersebut, maka kita berharap dengan tindakan kelompok Arsah Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan audit pada pembangunan Siring irigasi yang di kerjakan oleh P3Ai sukamaju” ujar dinaro.
Tidak hanya itu pekerja yang di temukan di lapangan bukanlah warga desa sukamaju melainkan warga desa lain, saat di konfirmasi terkait keberadaan tukang tersebut beliau mengakui bahwa dirinya bekerja di P3Ai tersebut atas dasar ajakan ketua kelompok Ardi.
Kelompok P3Ai Langkap Indah yang di ketuai Ardi diduga mempertopengkan kelompok P3Ai untuk memperebutkan proyek yang tergolong empuk dari balai sumatera VII tersebut, pasalnya peranan anggota kelompok jelas tidak terlihat, dinilai hanya formalitas belaka.
Dengan adanya kejadian ini di harapkan aparat penegak hukum APH dapat melakukan audit ataupun penyelidikan terhadap proyek yang di kelola P3Ai desa sukamaju, diduga proyek ini rugikan keuangan negara dengan jumlah yang lumayan fantastis, dengan bermodalkan kelompok P3Ai yang di bentuk dan bernotaris resmi oknum yang menduduki ketua kelompok diduga merampok uang negara melalui proyek P3Ai dengan pagu anggaran Rp. 195.000.000.
Proyek ini sama halnya seperti proyek kekeluargaan atau turun temurun, sebab dari tahun ke tahun boleh di katakan kelompok yang menjadi penerima proyek tersebut tidak berganti dari tahun ke tahun, dengan sistem yang demikian patut diduga terjadi korupsi berjamaah berdalih pembangunan Siring irigasi yang di kelola melalui kelompok P3Ai. (JN)
“





