Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 6 Jun 2024 18:17 WITA ·

Kejari Bolmut Eksekusi Uang Sitaan, Uang Pengganti, & Biaya Perkara Kasus Tipikor


Kejari Bolmut Eksekusi Uang Sitaan, Uang Pengganti, & Biaya Perkara Kasus Tipikor Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Plt. Kepala Subseksi Intelijen Feicy Filisia Ansow, S.H. memberikan keterangan pers terkait tentang eksekusi uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 488.555.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta juta lima ratus lima puluh lima rupiah) dalam tindak pidana korupsi atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DAerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020/2021, pada hari ini, Kamis, 06 Juni 2024, pukul 13.00 wita.

Adapun uang sitaan yang dimaksud berasal dari pengembalian pada tahap penyidikan oleh beberapa pihak selanjutnya terkait, uang pengganti dan biaya perkara diserahkan secara sukarela dari pihak keluarga dalam hal ini oleh Istri terpidana Drs. Musliman Datukramat, M.Si. kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), disertai tanda terima yakni form (D-3), tanggal 06 Juni 2024.

Bahwa selanjutnya uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) disetorkan ke negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

Pengembalian uang dari terdakwa Drs. Musliman Datukramat sebesar Rp. 150 juta juga disertakan uang sebesar Rp 5000,- sebagai biaya atas perkara, kata isterinya. Kejari pun melibatkan beberapa pihak termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Boroko untuk melakukan perhitungan jumlah uang yang nantinya akan disetor ke kas negara. ***

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Profil Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

23 Juli 2026 - 16:19 WITA

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Trending di Bolmut