Bolmut, Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Plt. Kepala Subseksi Intelijen Feicy Filisia Ansow, S.H. memberikan keterangan pers terkait tentang eksekusi uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 488.555.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta juta lima ratus lima puluh lima rupiah) dalam tindak pidana korupsi atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DAerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020/2021, pada hari ini, Kamis, 06 Juni 2024, pukul 13.00 wita.
Adapun uang sitaan yang dimaksud berasal dari pengembalian pada tahap penyidikan oleh beberapa pihak selanjutnya terkait, uang pengganti dan biaya perkara diserahkan secara sukarela dari pihak keluarga dalam hal ini oleh Istri terpidana Drs. Musliman Datukramat, M.Si. kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), disertai tanda terima yakni form (D-3), tanggal 06 Juni 2024.
Bahwa selanjutnya uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) disetorkan ke negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
Pengembalian uang dari terdakwa Drs. Musliman Datukramat sebesar Rp. 150 juta juga disertakan uang sebesar Rp 5000,- sebagai biaya atas perkara, kata isterinya. Kejari pun melibatkan beberapa pihak termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Boroko untuk melakukan perhitungan jumlah uang yang nantinya akan disetor ke kas negara. ***