Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bolmut · 6 Jun 2024 18:17 WIB ·

Kejari Bolmut Eksekusi Uang Sitaan, Uang Pengganti, & Biaya Perkara Kasus Tipikor


Kejari Bolmut Eksekusi Uang Sitaan, Uang Pengganti, & Biaya Perkara Kasus Tipikor Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Plt. Kepala Subseksi Intelijen Feicy Filisia Ansow, S.H. memberikan keterangan pers terkait tentang eksekusi uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 488.555.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta juta lima ratus lima puluh lima rupiah) dalam tindak pidana korupsi atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DAerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020/2021, pada hari ini, Kamis, 06 Juni 2024, pukul 13.00 wita.

Adapun uang sitaan yang dimaksud berasal dari pengembalian pada tahap penyidikan oleh beberapa pihak selanjutnya terkait, uang pengganti dan biaya perkara diserahkan secara sukarela dari pihak keluarga dalam hal ini oleh Istri terpidana Drs. Musliman Datukramat, M.Si. kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), disertai tanda terima yakni form (D-3), tanggal 06 Juni 2024.

Bahwa selanjutnya uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) disetorkan ke negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

Pengembalian uang dari terdakwa Drs. Musliman Datukramat sebesar Rp. 150 juta juga disertakan uang sebesar Rp 5000,- sebagai biaya atas perkara, kata isterinya. Kejari pun melibatkan beberapa pihak termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Boroko untuk melakukan perhitungan jumlah uang yang nantinya akan disetor ke kas negara. ***

Artikel ini telah dibaca 1,276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kunjungan Wabup Bolmong Utara Moh. Aditya Pontoh bersama isteri di Stand Gregarious Auto Club BMU

21 Mei 2025 - 00:52 WIB

Heboh ! Lomba Merias Wajah Para Isteri Sangadi Oleh Suaminya

20 Mei 2025 - 13:20 WIB

DPD KNPI Bolmong Utara Siap Mengawal 17 Program Prioritas SJL – MAP

19 Mei 2025 - 08:58 WIB

Forki Bolmong Utara Raih Juara 1 Umum Open Turnamen Karate Bupati Cup II 2025

19 Mei 2025 - 04:24 WIB

Bupati Sirajudin Lasena Menutup Kejuaraan Tenis Meja Region Sulawesi 2025

17 Mei 2025 - 16:07 WIB

Bupati Sirajudin Lasena Membuka Resmi Lomba Menembak Bupati Bolmong Utara Cup 2025

17 Mei 2025 - 14:47 WIB

Trending di Bolmut