Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 6 Jun 2024 18:17 WITA ·

Kejari Bolmut Eksekusi Uang Sitaan, Uang Pengganti, & Biaya Perkara Kasus Tipikor


Kejari Bolmut Eksekusi Uang Sitaan, Uang Pengganti, & Biaya Perkara Kasus Tipikor Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Plt. Kepala Subseksi Intelijen Feicy Filisia Ansow, S.H. memberikan keterangan pers terkait tentang eksekusi uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 488.555.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta juta lima ratus lima puluh lima rupiah) dalam tindak pidana korupsi atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DAerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020/2021, pada hari ini, Kamis, 06 Juni 2024, pukul 13.00 wita.

Adapun uang sitaan yang dimaksud berasal dari pengembalian pada tahap penyidikan oleh beberapa pihak selanjutnya terkait, uang pengganti dan biaya perkara diserahkan secara sukarela dari pihak keluarga dalam hal ini oleh Istri terpidana Drs. Musliman Datukramat, M.Si. kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), disertai tanda terima yakni form (D-3), tanggal 06 Juni 2024.

Bahwa selanjutnya uang sitaan, uang pengganti dan biaya perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) disetorkan ke negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

Pengembalian uang dari terdakwa Drs. Musliman Datukramat sebesar Rp. 150 juta juga disertakan uang sebesar Rp 5000,- sebagai biaya atas perkara, kata isterinya. Kejari pun melibatkan beberapa pihak termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Boroko untuk melakukan perhitungan jumlah uang yang nantinya akan disetor ke kas negara. ***

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027

24 April 2026 - 10:55 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Warga Gunakan QRIS Bayar PBB-P2 2026

22 April 2026 - 13:41 WITA

Bus DAMRI Hingga Saat Ini  Masih Melayani Penumpang Hingga ke Bolaang Mongondow Utara

21 April 2026 - 17:45 WITA

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Ketua Partai Gerindra Bolmong Utara Reba Ponto Berduka, Isterinya Meninggal Dunia

16 April 2026 - 20:19 WITA

Trending di Bolmut