Rote,Sulutnews.com – Laporan Pengrusakan yang di laporkan oleh ALEX LITTIK di Desa Lengguselu, terkait pengurasan tanaman dan pagar oleh Kepala Desa Lengguselu Cs baru sampai pada tahap penyelidikan dan tadi ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi semua pihak sudah kami lakukan. Demikian diungkapkan I Nyoman Suwasta yang di Konfirmasi Media ini Jumat, ( 7/7/2023)
Kapolsek mengakui pihaknya telah berupaya untuk mencari tau dari pada kepemilikan baik dari pada lokasi itu yang benar-benar menyatakan bahwa menjadi objek sengketa.
“Memang kami belum bisa menentukan bahwa ini adalah yang di lakukan oleh pelaku, kami belum bisa menentukan karena kami masih melakukan pendalaman, Karena menyangkut masalah pidana ini tidak segampang seperti tindak pidana lain, karena masalah pidana ini kita harus betul-betul dapat menentukan haknya kemudian yang di laporkan adalah pengrusakan ini juga merupakan hal yang menjadi kendala bagi kami,” tegasnya
Walau ada kendala, terus akan diproses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. sesuai laporan, yang rusak adalah pagar dan tanaman dimana dalam pasal 406 di jelaskan bahwa barang tidak bisa di pergunakan lagi dalam hal ini adalah merupakan tanaman meskipun terpotong tapi bisa tumbuh kembali hal itu yang masih kami mendalami lagi.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan atasan lagi apabila di kemudian hari kami harus memastikan apakah tindak pidana yang di laporkan ini cukup bukti.
“ Kami harus perlu koordinasi sementara kami masih sebatas penyelidikan masih sesuai dengan tahap-tahapan dari pada proses perkembangan perkaranya,” cetusnya
Pihaknya terus memberikan informasi kepada pihak pelapor berupa SP2HP tentang perkembangan hasil penyelidikan.
saat ini sudah ada 5 saksi termasuk dengan pelapornya yang sudah di periksa termasuk saksi tetapi belum memenuhi pangilan.
Polisi masih mendalami dan berupaya kira-kira tentang tindak pidana yang kita sangkakan, pengrusakan dan kepemilikan atas tanah, mungkin ada saksi-saksi akan ada saksi tambahan yang akan dilakukan pemeriksaan lagi.
dikatakanya, barang bukti dari awal penyelidikan sudah mendapatkan bukti berupa tanaman yaitu pagar dan tanaman yang ada di dalamnya yang di rusak sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
Kemudian untuk bukti-bukti lain masalah kepemilikan tentu saat ini belum dapat penyitaan hanya sebatas melihat dari bukti kepemilikannya.
Polisi tidak tembang pilih,siapa pelaku dan siapa pelapor akan terus diproses, pihaknya juga telah berupaya untuk mempertemukan kedua bela pihak untuk mencari solusi, jika itu dikehandaki oleh kedua belah pihak, agar persoalan ini cepat tuntas.
Reporter : Dance henukh







