Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 12 Nov 2025 13:59 WITA ·

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil oleh Ketua DPC PDI Perjuangan TTU Naik ke Tahap Penyidikan


Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil oleh Ketua DPC PDI Perjuangan TTU Naik ke Tahap Penyidikan Perbesar

Kupang, Sulutnews.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bungga, atas laporan Yohanes Anggi, akhirnya memasuki babak baru. Laporan yang telah diajukan ke Polres TTU sejak tahun 2017 ini, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.

Kasus ini bermula ketika Yohanes Anggi meminjamkan mobil Honda Sedan New Accord VTiL berwarna hitam dengan nomor polisi S 755 WC kepada Ronny Bungga pada tahun 2015. Namun, dua tahun berselang, Yohanes mendapati fakta bahwa mobil tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Yohanes Anggi telah berulang kali menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pihak Polres TTU. Ia secara tegas menolak tawaran penyelesaian melalui jalur Restorative Justice, dan bersikeras menuntut agar mobil miliknya segera dikembalikan. Jika pengembalian tidak dapat dilakukan, Yohanes meminta agar proses hukum terus berlanjut dan pelaku segera ditangkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Mobil itu adalah hak saya, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Yohanes Anggi.

Menanggapi perkembangan kasus ini, penyidik Polres TTU menyatakan akan segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Semua saksi akan kami periksa, dan semua alat bukti akan kami kumpulkan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan bagi Yohanes Anggi, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya, sehingga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dapat terus terjaga.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,281 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Trending di Hukrim