Rote Ndao,Sulutnews.com – Kapolsek Rote Selatan, IPDA Andi Darma Elim, memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan warga tentang dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN guru dengan seorang janda. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada Rabu, 5 Juni 2024, melalui sambungan telepon seluler. IPDA Darma mengakui adanya aduan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjutinya.
IPDA Darma menjelaskan bahwa tindakan kepolisian didasarkan pada laporan atau aduan warga yang mengeluhkan dugaan perselingkuhan itu. “Pada prinsipnya, kepolisian hanya menindaklanjuti laporan dari warga. Karena ada keluhan dari warga, makanya kami menindaklanjuti,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengamankan dan mengambil keterangan dari kedua individu yang dilaporkan. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, laporan tersebut tidak memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Terkait aduan selingkuh ini, atas dasar apa yang namanya selingkuh itu harus ada delik aduan, dalam arti ada pelaku dan juga ada korban. Mereka berdua juga tidak ada yang berbicara, tidak ada laporan dari suami atau istri mereka,” ujar IPDA Darma.
Kapolsek menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur karena tidak ada korban dan pelaku yang melaporkan. Oleh karena itu, laporan tersebut dinyatakan tidak benar dan tidak perlu diproses lebih lanjut.
“Kami hanya mengambil keterangan, jadi kami mengamankan saja. Jika nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka kami akan mengambil tindakan lagi. Saya juga sudah meminta anggota saya untuk mengamankan dan mengambil keterangan mereka berdua. Tetapi hingga saat ini tidak ada aduan dari suami atau istri dari mereka, sehingga dengan demikian tidak ada masalah lagi,” imbuhnya.
“Yang namanya berselingkuh atau berzina, itu harus ada yang melaporkan, ada aduan dari korban yang merasa dirugikan. Tapi dalam kasus ini, tidak ada yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, maka kasus ini tidak bisa diproses lebih lanjut secara hukum, tegas Kapolsek.
Sebelumnya, diberitakan bahwa informasi dari warga Desa Daleholu mengungkap bahwa oknum guru tersebut adalah seorang pria yang sudah menikah dan berasal dari Pantai Baru, sedangkan wanita yang terlibat adalah seorang janda. Namun, Darma mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus tersebut, sehingga proses hukum belum bisa dilakukan.
“Kami hanya bisa memproses kasus jika ada laporan yang diajukan. Jadi kemarin kami hanya melakukan pengamanan,” ujarnya.
Oknum guru SDN Ngaek yang diketahui tinggal di Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru, dikenal dengan inisial RN. Hingga saat ini, pihak berwenang masih menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan terkait kasus ini.
Reporter: Dance Henukh