Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Hukrim · 8 Jan 2023 10:20 WIB ·

Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses


 Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com– Kepolisian Resor (Polres) Tomohon terus mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur yang terjadi pada awal bulan April 2022 di kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Provinsi Sulut).

Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arian Primadanu Colibrito SIK,MH. bahwa penanganan terhadap kasus ini masih berlanjut dan tetap berproses.

Kepada Sulutnews.com dikatakan Kapolres Tomohon, Kasus ini masih berproses dan akan diupayakan secepatnya. “kata Kapolres Minggu (8/1/2023).

Kenapa Penanganan kasus ini belum tuntas, “Menurut Kapolres, hal tersebut dikarenakan karena hasil visum terhadap pelapor baru keluar pada bulan November 2022, Kemudian kondisi pelapor baru melahirkan.

Lanjut Kapolres, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) format A1, sudah dikirimkan. Kemudian saksi yang dimintai keterangan sekian lama baru datang.

Sementara untuk terduga pelaku Kenapa belum ditahan,  itu karena hasil visum belum ada dan baru keluar pada 29 November 2022.

“Jadi kasus ini bukan tidak berproses, tapi sedang berproses. “Nanti setelah cukup bukti baru kita gelar perkara dan menentukan tersangkanya, “terang Kapolres Tomohon.

Diketahui sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur dilaporkan oleh pelapor di Mapolres Tomohon pada Selasa September 2022, sekitar Pukul 11.45 Wita.

Pelapor tersebut melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dimana yang melakukan perbuatan tersebut adalah terlapor lelaki AM.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa terlapor melakukan hal tersebut berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan pelapor selaku korban, telah mengandung  6 (enam) bulan.

Sehingga atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Tomohon untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 421 kali

Baca Lainnya

Polres Sitaro Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilukada 2024

22 September 2023 - 04:02 WIB

Kepolisian Polsek Lobalain Sambangi SD Maku dalam Rangka Quick Wins Presisi

22 September 2023 - 03:29 WIB

Realisasikan Program Pemkot Tomohon, Walikota Caroll Senduk Lanjutkan Penyaluran Insentif Lansia

20 September 2023 - 21:07 WIB

Kapolres Kotamobagu Pimpin Upacara Persemayaman Terakhir Brigadir Polisi Anumerta Rudi Agung Ashari

20 September 2023 - 00:47 WIB

Walikota Caroll Senduk Hadiri Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Wagub Sulut Bersama Jajaran Pemerintahan Kota Tomohon

19 September 2023 - 22:28 WIB

Walikota Caroll Senduk Serahkan Bansos Realisasi Program Kesejahteraan Lansia di Kota Tomohon

19 September 2023 - 21:58 WIB

Trending di Ekonomi