Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 8 Jan 2023 10:20 WIB ·

Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses


Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com– Kepolisian Resor (Polres) Tomohon terus mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur yang terjadi pada awal bulan April 2022 di kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Provinsi Sulut).

Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arian Primadanu Colibrito SIK,MH. bahwa penanganan terhadap kasus ini masih berlanjut dan tetap berproses.

Kepada Sulutnews.com dikatakan Kapolres Tomohon, Kasus ini masih berproses dan akan diupayakan secepatnya. “kata Kapolres Minggu (8/1/2023).

Kenapa Penanganan kasus ini belum tuntas, “Menurut Kapolres, hal tersebut dikarenakan karena hasil visum terhadap pelapor baru keluar pada bulan November 2022, Kemudian kondisi pelapor baru melahirkan.

Lanjut Kapolres, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) format A1, sudah dikirimkan. Kemudian saksi yang dimintai keterangan sekian lama baru datang.

Sementara untuk terduga pelaku Kenapa belum ditahan,  itu karena hasil visum belum ada dan baru keluar pada 29 November 2022.

“Jadi kasus ini bukan tidak berproses, tapi sedang berproses. “Nanti setelah cukup bukti baru kita gelar perkara dan menentukan tersangkanya, “terang Kapolres Tomohon.

Diketahui sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur dilaporkan oleh pelapor di Mapolres Tomohon pada Selasa September 2022, sekitar Pukul 11.45 Wita.

Pelapor tersebut melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dimana yang melakukan perbuatan tersebut adalah terlapor lelaki AM.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa terlapor melakukan hal tersebut berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan pelapor selaku korban, telah mengandung  6 (enam) bulan.

Sehingga atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Tomohon untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 473 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Kembali Serahkan Barang Rampasan Kepada Pemkot Tomohon Lewat Mekanisme PSP-Hibah

14 Februari 2025 - 23:13 WIB

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tariang Baru, Masuk Tahap II

13 Februari 2025 - 22:50 WIB

Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE

13 Februari 2025 - 10:42 WIB

Tak Bermoral Oknum Kepala SDN di Kaur Video Call Pamer Alat Vital Dengan Istri Orang

13 Februari 2025 - 10:36 WIB

Walikota Tomohon Caroll Senduk Terima Rombongan Kunjungan Kerja Ketua Bersama Anggota DPRD Kota Salatiga

11 Februari 2025 - 22:32 WIB

Walikota Caroll Senduk Buka Kegiatan TP2DD dan TPID Kota Tomohon Tahun 2025

10 Februari 2025 - 22:13 WIB

Trending di Manado