Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 8 Jan 2023 10:20 WITA ·

Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses


Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com– Kepolisian Resor (Polres) Tomohon terus mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur yang terjadi pada awal bulan April 2022 di kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Provinsi Sulut).

Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arian Primadanu Colibrito SIK,MH. bahwa penanganan terhadap kasus ini masih berlanjut dan tetap berproses.

Kepada Sulutnews.com dikatakan Kapolres Tomohon, Kasus ini masih berproses dan akan diupayakan secepatnya. “kata Kapolres Minggu (8/1/2023).

Kenapa Penanganan kasus ini belum tuntas, “Menurut Kapolres, hal tersebut dikarenakan karena hasil visum terhadap pelapor baru keluar pada bulan November 2022, Kemudian kondisi pelapor baru melahirkan.

Lanjut Kapolres, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) format A1, sudah dikirimkan. Kemudian saksi yang dimintai keterangan sekian lama baru datang.

Sementara untuk terduga pelaku Kenapa belum ditahan,  itu karena hasil visum belum ada dan baru keluar pada 29 November 2022.

“Jadi kasus ini bukan tidak berproses, tapi sedang berproses. “Nanti setelah cukup bukti baru kita gelar perkara dan menentukan tersangkanya, “terang Kapolres Tomohon.

Diketahui sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur dilaporkan oleh pelapor di Mapolres Tomohon pada Selasa September 2022, sekitar Pukul 11.45 Wita.

Pelapor tersebut melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dimana yang melakukan perbuatan tersebut adalah terlapor lelaki AM.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa terlapor melakukan hal tersebut berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan pelapor selaku korban, telah mengandung  6 (enam) bulan.

Sehingga atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Tomohon untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 513 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda Kunjungi Tomohon, Buka Peluang Kerja Sama Bidang Pendidikan, Pertanian, dan Energi Terbarukan

17 Juli 2026 - 21:12 WITA

KADIN Pusat Jadikan Tomohon Mitra Strategis, TIFF 2026 Dibuka sebagai Pintu Masuk Investasi Beragam Sektor

16 Juli 2026 - 22:10 WITA

Kementerian Ekraf Siap Kembangkan TIFF Menjadi Ekosistem Industri Kreatif di Tomohon

15 Juli 2026 - 21:43 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Wakil Walikota Tomohon Buka Kegiatan Dialog dan Kunjungan Lapangan Bersama Staf Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Digital dan Teknologi

14 Juli 2026 - 22:49 WITA

Nekat! PT Genta & BP3MI Kirim PMI ke Malaysia Tanpa Rekom Disnakertrans

14 Juli 2026 - 18:29 WITA

Trending di Internasional