Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Hukrim · 8 Jan 2023 10:20 WITA ·

Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses


Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com– Kepolisian Resor (Polres) Tomohon terus mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur yang terjadi pada awal bulan April 2022 di kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Provinsi Sulut).

Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arian Primadanu Colibrito SIK,MH. bahwa penanganan terhadap kasus ini masih berlanjut dan tetap berproses.

Kepada Sulutnews.com dikatakan Kapolres Tomohon, Kasus ini masih berproses dan akan diupayakan secepatnya. “kata Kapolres Minggu (8/1/2023).

Kenapa Penanganan kasus ini belum tuntas, “Menurut Kapolres, hal tersebut dikarenakan karena hasil visum terhadap pelapor baru keluar pada bulan November 2022, Kemudian kondisi pelapor baru melahirkan.

Lanjut Kapolres, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) format A1, sudah dikirimkan. Kemudian saksi yang dimintai keterangan sekian lama baru datang.

Sementara untuk terduga pelaku Kenapa belum ditahan,  itu karena hasil visum belum ada dan baru keluar pada 29 November 2022.

“Jadi kasus ini bukan tidak berproses, tapi sedang berproses. “Nanti setelah cukup bukti baru kita gelar perkara dan menentukan tersangkanya, “terang Kapolres Tomohon.

Diketahui sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur dilaporkan oleh pelapor di Mapolres Tomohon pada Selasa September 2022, sekitar Pukul 11.45 Wita.

Pelapor tersebut melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dimana yang melakukan perbuatan tersebut adalah terlapor lelaki AM.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa terlapor melakukan hal tersebut berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan pelapor selaku korban, telah mengandung  6 (enam) bulan.

Sehingga atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Tomohon untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 513 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-195 Perkabaran Injil dan Pendidikan Kristen GMIM

12 Juni 2026 - 18:42 WITA

*Kolaborasi Inklusif Masyarakat Rote dalam Mendukung Program Strategis Nasional K-SIGN*

12 Juni 2026 - 16:18 WITA

Kolaborasi Bupati Rote Ndao dan Masyarakat Dukung Program Strategis Nasional K-SIGN

12 Juni 2026 - 16:10 WITA

Tanpa Kabar Menyapa Teman-teman : Isak Totu Mantan Wartawan TIMEX Telah Pergi Untuk Selamanya

12 Juni 2026 - 01:04 WITA

Disaksikan Wawaii Richard Sualang, Sintya Bojoh Kukuhkan Hut Kamrin Sebagai Ketua Pokja PWI Manado

12 Juni 2026 - 00:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Peluncuran Fakultas Kedokteran Unima

11 Juni 2026 - 18:39 WITA

Trending di Minahasa