Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kuli Aisele Jermias Thine bersama dengan tiga temannya, yakni Semuel Thine, Soleman Thine, dan Anderias Thine terhadap Melkianus Octovianus pada bulan November 2023, kini telah memasuki tahap penyidikan. Kabar ini diungkapkan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono,S.ST,M.K.P, pada hari Sabtu (3/02/2024).
Menurut keterangan Kapolres, kasus pengeroyokan tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah melalui proses yang sesuai dengan hukum acara pidana. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan, dan korban beserta saksi-saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke 1 K.U.H. Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. Kapolres Mardiono menyatakan, “Tahapannya hari ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan proses selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menjelaskan peristiwa tersebut secara lebih rinci. Selanjutnya, akan ditentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.”
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Rote Ndao untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Reporter: Dance Henukh







