Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 20 Agu 2025 18:03 WITA ·

Kapolres Asahan Apresiasi Kinerja Polsek Air Joman Yang Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Kapolres Asahan Apresiasi Kinerja Polsek Air Joman Yang Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Selasa (12/8/2025).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom, SH., MM beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Ahmad Aidil Putra Nasution (23). Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kaos kaki berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RR alias Jeki (37), yang saat itu juga berada di dalam rumah. Tim Reskrim kemudian melakukan pengamanan terhadap RR. Dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada A untuk dijual kembali.

Akubat perbuatannya Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH, mengapresiasi kinerja Polsek Air Joman atas keberhasilan ini. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu siap edar, sementara kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Asahan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

Baca Lainnya

Polda Sulut Himbau Masyarakat Waspada Pencatutan Nama Pejabat Polri Terkait Mutasi Agustus 2026

31 Agustus 2026 - 20:14 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

31 Agustus 2026 - 20:09 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Kapolda Sulut Rotasi Besar di Jajaran Narkoba dan TIK: Siap Wujudkan “Zero Narkoba” di Bumi Nyiur Melambai

10 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Trending di Kepolisian