Bitung, Sulutnews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, beserta Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas Kanim Bitung mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran Inspektorat Jenderal dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024. Selasa(27/02/24)
Kegiatan Virtual dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu. Beliau menyampaikan bahwa Zona Integritas (ZI) Dilaksanakan Untuk Percepatan Reformasi Birokrasi, Terutama Terkait Birokrasi Yang Bersih, Akuntabel, Dan Pelayanan Publik Yang Prima. “Hal ini dilakukan dengan Peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan korupsi, peningkatan akuntabilitas, pengembangan budaya kerja yang berintegritas, peningkatan kinerja, perubahan yang berdampak langsung pada masyarakat.” Jelasnya
Dalam hal ini, Razilu juga memaparkan tentang Rekapan Satker WBK/WBBM Kemenkumham serta Mekanisme seleksi berjenjang pengusulan WBK/WBBM. “Apabila hasil dari Tim Penilai Kanwil dan Unit Utama ditemukan Satker memiliki Ketidaksesuaian Data Dukung, Maladministrasi dan Tidak Ada perubahan layanan kepada Pengguna Layanan selama 2 Tahun maka Satker tersebut tidak dapat diusulkan untuk WBK dan WBBM di Tahun Berikutnya” Tegasnya
Razilu juga mengharapkan bahwa Implementasi mekanisme ZI tahun 2024 dapat menjadi katalisator peningkatan kualitas satker yang diusulkan ke TPN yang akan bermuara pada peningkatan presentase keberhasilan satuan kerja yang diusulkan.
“Selain itu mekanisme ini juga diharapkan dapat mengakomodir pemerataan terhadap satker yang dikirim di masing-masing Kantor Wilayah, Sehingga setiap Kantor Wilayah memiliki kesempatan yang sama agar Satker di Wilayahnya memiliki perwakilan untuk dikirim ke TPM yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh TPN (Untuk WBBM)”, Harapnya.
(Tzr)





