Bitung, Sulutnews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SP (48), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.
SP diamankan personel URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka pada Kamis (24/9/2026) dini hari, setelah Kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, korban berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Girian.
Dari informasi awal yang diperoleh Kepolisian, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya melaporkannya ke Polres Bitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan informasi dan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku diketahui.
SP kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan, pihaknya memberikan perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang mengancam keselamatan anak,” katanya.
Saat ini, SP masih menjalani proses pemeriksaan di Mako Polres Bitung. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan perlindungan anak.
(Tzr)




