Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bolmut · 18 Jan 2023 14:18 WIB ·

Kadis Perindagkop & UKM Menepis Tarif Retribusi Sewa Pasar Boroko Mencekik Pedagang.


Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi Perbesar

Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi

Bolmut, Sulutnews.com – Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi, menepis pemberitaan tentang Perda Kabupaten Bolmong Utara  tentang Retribusi Sewa Pasar Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum yang mencekik pedagang harian dan kurang adil bagi pedagang harian di Pasar Boroko Kecamatan Kaidipang. Rabu (18/01/2023).

“Setelah kami tinjau langsung ke lokasi pedagang harian di Pasar Boroko, ternyata ada yang keliru persepsi dari para pedagang harian yang membuka dagangannya berdasarkan tarif retribusi pelayanan pasar Boroko antara Los Darurat per meter Rp. 1.000,-/hari, Los Semi Permanent Rp.1.500,-/hari, Los Permanent Rp.2.000,-/hari. Pelataran pasar Rp.1.000,-/hari. Dengan demikian Los yang hanya berukuran diperkenankan hanya 2×3 meter. Jika ada pedagang kecil sudah membuka Los dagangannya sudah sampai 7 meter, sudah jelas tarif retribusinya diterapkan sesua fakta dan data di lokasi Pasar Boroko.” Ungkap Leida Pontoh.

Ditambahkannya, kios yang telah dibangun permanen berdasarkan posisi untuk kios depan Rp.150.000,-/bulan. Kios belakang Rp.100.000,-/bulan.

“Pada prinsipnya Peraturan Daerah tentang Retribusi juga dapat mengatur ketentuan mengenai: a. masa Retribusi; b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.”

“Semoga para pedagang di Pasar Boroko dapat memahami tentang penerapan perda retribusi sewa pasar ini ketentuan yang ada. Jika ada beberapa pedagang yang panjang los dagangannya sudah membebani, tolong berbagi dengan sesama pedagang lainnya yang belum sempat menjual barang hariannya di Pasar Boroko,” pinta Kadis Perindagkop & UKM Bolmong Utara. (**/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 665 kali

Baca Lainnya

Ingrid Sondakh Serap Aspirasi Bersama Ratusan WKI GMIM se Wilayah Mandolang Dua

23 Maret 2025 - 07:41 WIB

Fokus Hari Air Sedunia 2025; Bahaya Gletser Dunia Mencair Lebih Cepat

22 Maret 2025 - 17:53 WIB

Erwin Kontu pimpin Baksos Kominfo – Disdukcapil ke warga terdampak banjir

22 Maret 2025 - 15:56 WIB

Gelar Masa Reses I, Anggota DPRD Sulut Hendry Walukow Serap Aspirasi Masyarakat di wilayah Lingkar Tambang Tatelu

22 Maret 2025 - 11:48 WIB

Serap Aspirasi Warga Minsel, MEP Janjikan Perbaikan Jalan dan Menindaki Pungli di Pelabuhan Amurang

22 Maret 2025 - 10:03 WIB

Gelar Reses, Anggota DPRD Sulut Royke Anter Kunjungi Panti Asuhan Darussadah Manado

22 Maret 2025 - 08:41 WIB

Trending di Manado