Bolmut, Sulutnews.com – Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi, menepis pemberitaan tentang Perda Kabupaten Bolmong Utara tentang Retribusi Sewa Pasar Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum yang mencekik pedagang harian dan kurang adil bagi pedagang harian di Pasar Boroko Kecamatan Kaidipang. Rabu (18/01/2023).
“Setelah kami tinjau langsung ke lokasi pedagang harian di Pasar Boroko, ternyata ada yang keliru persepsi dari para pedagang harian yang membuka dagangannya berdasarkan tarif retribusi pelayanan pasar Boroko antara Los Darurat per meter Rp. 1.000,-/hari, Los Semi Permanent Rp.1.500,-/hari, Los Permanent Rp.2.000,-/hari. Pelataran pasar Rp.1.000,-/hari. Dengan demikian Los yang hanya berukuran diperkenankan hanya 2×3 meter. Jika ada pedagang kecil sudah membuka Los dagangannya sudah sampai 7 meter, sudah jelas tarif retribusinya diterapkan sesua fakta dan data di lokasi Pasar Boroko.” Ungkap Leida Pontoh.
Ditambahkannya, kios yang telah dibangun permanen berdasarkan posisi untuk kios depan Rp.150.000,-/bulan. Kios belakang Rp.100.000,-/bulan.
“Pada prinsipnya Peraturan Daerah tentang Retribusi juga dapat mengatur ketentuan mengenai: a. masa Retribusi; b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.”
“Semoga para pedagang di Pasar Boroko dapat memahami tentang penerapan perda retribusi sewa pasar ini ketentuan yang ada. Jika ada beberapa pedagang yang panjang los dagangannya sudah membebani, tolong berbagi dengan sesama pedagang lainnya yang belum sempat menjual barang hariannya di Pasar Boroko,” pinta Kadis Perindagkop & UKM Bolmong Utara. (**/Gandhi Goma).