Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Bolmut · 18 Jan 2023 14:18 WIB ·

Kadis Perindagkop & UKM Menepis Tarif Retribusi Sewa Pasar Boroko Mencekik Pedagang.


Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi Perbesar

Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi

Bolmut, Sulutnews.com – Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi, menepis pemberitaan tentang Perda Kabupaten Bolmong Utara  tentang Retribusi Sewa Pasar Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum yang mencekik pedagang harian dan kurang adil bagi pedagang harian di Pasar Boroko Kecamatan Kaidipang. Rabu (18/01/2023).

“Setelah kami tinjau langsung ke lokasi pedagang harian di Pasar Boroko, ternyata ada yang keliru persepsi dari para pedagang harian yang membuka dagangannya berdasarkan tarif retribusi pelayanan pasar Boroko antara Los Darurat per meter Rp. 1.000,-/hari, Los Semi Permanent Rp.1.500,-/hari, Los Permanent Rp.2.000,-/hari. Pelataran pasar Rp.1.000,-/hari. Dengan demikian Los yang hanya berukuran diperkenankan hanya 2×3 meter. Jika ada pedagang kecil sudah membuka Los dagangannya sudah sampai 7 meter, sudah jelas tarif retribusinya diterapkan sesua fakta dan data di lokasi Pasar Boroko.” Ungkap Leida Pontoh.

Ditambahkannya, kios yang telah dibangun permanen berdasarkan posisi untuk kios depan Rp.150.000,-/bulan. Kios belakang Rp.100.000,-/bulan.

“Pada prinsipnya Peraturan Daerah tentang Retribusi juga dapat mengatur ketentuan mengenai: a. masa Retribusi; b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.”

“Semoga para pedagang di Pasar Boroko dapat memahami tentang penerapan perda retribusi sewa pasar ini ketentuan yang ada. Jika ada beberapa pedagang yang panjang los dagangannya sudah membebani, tolong berbagi dengan sesama pedagang lainnya yang belum sempat menjual barang hariannya di Pasar Boroko,” pinta Kadis Perindagkop & UKM Bolmong Utara. (**/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 665 kali

Baca Lainnya

Polres Bolmong Utara Memiliki Peran Sentral Dalam Pendampingan, Pencegahan, dan Penegakan Hukum.

9 Desember 2025 - 19:57 WIB

Mampu Meningkatkan Prestasi Olahraga Kota Manado, Richard Sualang Paling Layak Ketua KONI Manado

9 Desember 2025 - 08:16 WIB

Fraksi PDIP DPRD Sulut Dukung Pansus Pajak dan Retribusi Daerah

9 Desember 2025 - 07:37 WIB

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:00 WIB

PT SEJ Bantu Sekolah di Ratatotok Jaringan Internet

6 Desember 2025 - 12:30 WIB

Trending di Manado