Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Bolmut · 18 Jan 2023 14:18 WIB ·

Kadis Perindagkop & UKM Menepis Tarif Retribusi Sewa Pasar Boroko Mencekik Pedagang.


Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi Perbesar

Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi

Bolmut, Sulutnews.com – Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi, menepis pemberitaan tentang Perda Kabupaten Bolmong Utara  tentang Retribusi Sewa Pasar Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum yang mencekik pedagang harian dan kurang adil bagi pedagang harian di Pasar Boroko Kecamatan Kaidipang. Rabu (18/01/2023).

“Setelah kami tinjau langsung ke lokasi pedagang harian di Pasar Boroko, ternyata ada yang keliru persepsi dari para pedagang harian yang membuka dagangannya berdasarkan tarif retribusi pelayanan pasar Boroko antara Los Darurat per meter Rp. 1.000,-/hari, Los Semi Permanent Rp.1.500,-/hari, Los Permanent Rp.2.000,-/hari. Pelataran pasar Rp.1.000,-/hari. Dengan demikian Los yang hanya berukuran diperkenankan hanya 2×3 meter. Jika ada pedagang kecil sudah membuka Los dagangannya sudah sampai 7 meter, sudah jelas tarif retribusinya diterapkan sesua fakta dan data di lokasi Pasar Boroko.” Ungkap Leida Pontoh.

Ditambahkannya, kios yang telah dibangun permanen berdasarkan posisi untuk kios depan Rp.150.000,-/bulan. Kios belakang Rp.100.000,-/bulan.

“Pada prinsipnya Peraturan Daerah tentang Retribusi juga dapat mengatur ketentuan mengenai: a. masa Retribusi; b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.”

“Semoga para pedagang di Pasar Boroko dapat memahami tentang penerapan perda retribusi sewa pasar ini ketentuan yang ada. Jika ada beberapa pedagang yang panjang los dagangannya sudah membebani, tolong berbagi dengan sesama pedagang lainnya yang belum sempat menjual barang hariannya di Pasar Boroko,” pinta Kadis Perindagkop & UKM Bolmong Utara. (**/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 665 kali

Baca Lainnya

Kembali Dilantik Anggota DPRD Sulut Periode 2024 -2029, Tonny Supit Siap Melanjutkan Perjuangan Masyarakat Nusa Utara

10 September 2024 - 05:56 WIB

45 Anggota DPRD Sulut Sulut Periode 2024 -2029 Resmi Dilantik

10 September 2024 - 05:36 WIB

Terpilih Jadi Anggota DPR Provinsi, Dua Politisi di Sulut Memilih Tak Dilantik

10 September 2024 - 04:57 WIB

Ini yang Dibahas Pada Pertemuan FORBAK di Tomohon

9 September 2024 - 22:00 WIB

Hari Olahraga Nasional 2024: “Ayo Berolahraga: Bersatu Kita Juara”

9 September 2024 - 15:25 WIB

Istri Gus Dur Hadiri Kunjungan Paus Fransiskus ke Istiqlal

9 September 2024 - 14:01 WIB

Trending di Bolmut