Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bolmut · 18 Jan 2023 14:18 WITA ·

Kadis Perindagkop & UKM Menepis Tarif Retribusi Sewa Pasar Boroko Mencekik Pedagang.


Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi Perbesar

Foto : Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi

Bolmut, Sulutnews.com – Kadis Perindagkop & UKM Dra. Leida Pontoh, MSi, menepis pemberitaan tentang Perda Kabupaten Bolmong Utara  tentang Retribusi Sewa Pasar Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum yang mencekik pedagang harian dan kurang adil bagi pedagang harian di Pasar Boroko Kecamatan Kaidipang. Rabu (18/01/2023).

“Setelah kami tinjau langsung ke lokasi pedagang harian di Pasar Boroko, ternyata ada yang keliru persepsi dari para pedagang harian yang membuka dagangannya berdasarkan tarif retribusi pelayanan pasar Boroko antara Los Darurat per meter Rp. 1.000,-/hari, Los Semi Permanent Rp.1.500,-/hari, Los Permanent Rp.2.000,-/hari. Pelataran pasar Rp.1.000,-/hari. Dengan demikian Los yang hanya berukuran diperkenankan hanya 2×3 meter. Jika ada pedagang kecil sudah membuka Los dagangannya sudah sampai 7 meter, sudah jelas tarif retribusinya diterapkan sesua fakta dan data di lokasi Pasar Boroko.” Ungkap Leida Pontoh.

Ditambahkannya, kios yang telah dibangun permanen berdasarkan posisi untuk kios depan Rp.150.000,-/bulan. Kios belakang Rp.100.000,-/bulan.

“Pada prinsipnya Peraturan Daerah tentang Retribusi juga dapat mengatur ketentuan mengenai: a. masa Retribusi; b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.”

“Semoga para pedagang di Pasar Boroko dapat memahami tentang penerapan perda retribusi sewa pasar ini ketentuan yang ada. Jika ada beberapa pedagang yang panjang los dagangannya sudah membebani, tolong berbagi dengan sesama pedagang lainnya yang belum sempat menjual barang hariannya di Pasar Boroko,” pinta Kadis Perindagkop & UKM Bolmong Utara. (**/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 665 kali

Baca Lainnya

Jalan Sehat Bersamaan Dengan Gerakan Memungut Sampah Sepanjang Pantai Obyek Wisata Batupinagut

19 Mei 2026 - 13:58 WITA

26 Jemaat GMIM di Manado Siap Sambut Peserta HAPSA PKB Sinode GMIM

19 Mei 2026 - 13:33 WITA

DPRD Sulut Sukses Mediasi Persoalan Buruh/ Pekerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang

18 Mei 2026 - 21:14 WITA

Sambutan Gubernur Sulut Pada Pelantikan & Pengukuhan Pengurus PWI Sulut 2026-2031

13 Mei 2026 - 22:51 WITA

Anabelle Angouw Bangga Kunjungi Kantor DPRD Sulut Bersama Ratusan Siswa MIS

13 Mei 2026 - 14:09 WITA

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan Terintegrasi

12 Mei 2026 - 23:47 WITA

Trending di Manado